Dinperindag Temukan Pedagang Liar di Los Golangan Pasar Segamas, Didominasi dari Luar Purbalingga
Kondisi los golangan di kompleks Pasar Segamas Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga menemukan sejumlah pegadang liar di los golangan Pasar Segamas. Pedagang tersebut berjualan di badan jalan yang ada di Pasar Segamas dan tidak memiliki izin resmi.
Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Dinperindag Kabupaten Purbalingga Edy Suwarno mengatakan, keberadaan pedagang liar di los golangan Pasar Segamas cukup menjamur.
"Keberedaan pedagang liar tersebut, menimbulkan persaingan yang tidak adil dengan pedagang di dalam pasar, yang membayar retribusi dan biaya operasional lainnya," katanya, Selasa (4/11/2025).
Dia menambahkan, jumlah pedagang liar di pasar golangan antara 40 hingga 50 pedagang. Diketahui, pedagang liar tersebut didominasi oleh pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Pedagang Segamas Resah Soal Wacana Kenaikan Tarif Parkir, UPTD Pastikan Tak Berubah
Dia menjelaskan upaya penertiban terus dilakukan oleh pihak petugas kemanan pasar, sebagai langkah untuk melindungi pedagang resmi.
"Karena pedagang liar menyimpang dari aturan, yakni tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pasar Rakyat," jelasnya.
Dia menyebutkan, pedagang resmi wajib dilindungi. Karena mereka memiliki surat ijin atau surat keterangan menempati los.
Hadirnya pedagang liar tersebut menurutnya, mengakibatkan persaingan harga yang tidak sehat, dengan pedagang resmi yang mengantongi izin.
BACA JUGA:Curhat Pedagang Segamas, Omzet Hanya Rp50 Ribu Sehari
Namun, dia mengakui upaya penertiban pedagang liar di los golangan, menemui banyak kendala. Yakni, mulai dari keterbatasan personil kemanan, membandelnya pedagang liar yang kucing-kucingan.
Dia menambahkan, dalam upaya penertiban pedagang liar di Pasar Golangan Segamas, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis, tanpa kekerasan.
"Kami tetap berusaha meminimalisir pedagang liar tanpa mengganggu ketertiban umum," tambahnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

