Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Bayi Dibuang di Plafon Kamar Mandi SMK, Pelaku di Bawah Umur
Kapolres Banjarnegara saat menunjukan barang bukti terkait penemuan bayi di SMK Wanayasa.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di plafon kamar mandi putri salah satu SMK di Kecamatan Wanayasa. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto mengungkapkan, hasil penyelidikan mengarah pada seorang siswi berinisial KA (15), yang masih di bawah umur dan bersekolah di SMK tempat bayi itu ditemukan.
“Setelah penemuan bayi, kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa ada seorang siswi yang berada di kamar mandi selama kurang lebih dua jam dengan alasan haid, lalu meminta dijemput orang tuanya. Pada hari Rabu dan Kamis berikutnya, siswi tersebut tidak masuk sekolah,” kata Mariska saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12/2025).
Berbekal informasi itu, polisi bersama pihak sekolah dan petugas puskesmas mendatangi rumah KA pada hari yang sama dengan penemuan bayi. Siswi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas 2 Wanayasa untuk pemeriksaan medis.
BACA JUGA:Bayi Ditemukan Tewas di Plafon Toilet SMK, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
“Hasil pemeriksaan tenaga medis ditemukan adanya tanda-tanda persalinan, seperti robekan di jalan lahir dan sisa plasenta. Karena itu yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan kuretase,” jelasnya.
Setelah menjalani tindakan medis, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, KA mengakui telah melahirkan dan meletakkan bayinya di atas plafon kamar mandi sekolah.
“Anak tersebut mengaku melahirkan pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 11.45 WIB, lalu meletakkan bayi di plafon kamar mandi,” ungkap Mariska.
Polisi juga mengungkap hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Purbalingga. Berdasarkan tes apung paru, bayi tersebut diketahui sempat bernapas setelah dilahirkan.
BACA JUGA:Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Sumbang
“Hasil autopsi menunjukkan tes apung paru positif, artinya bayi sempat hidup saat dilahirkan. Namun saat ditemukan, kondisi bayi sudah mengalami pembusukan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kehamilan tersebut diketahui merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang terjadi pada Januari 2025 di sebuah rumah kosong di Kecamatan Karangkobar. KA menyadari kehamilannya pada Mei 2025 setelah melakukan tes kehamilan sendiri.
“Pacarnya sempat diberi tahu, namun tidak percaya dan tidak bertanggung jawab. Karena takut kepada orang tua, anak tersebut tidak berani menceritakan kehamilannya,” lanjut Mariska.
Polisi menyimpulkan, KA berusaha menyembunyikan kehamilan hingga akhirnya melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap bayi yang dilahirkannya. Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pendekatan khusus karena pelaku masih di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

