Banner v.2

Dinsos Cilacap Perkuat Pendataan dan Reunifikasi ODGJ untuk Akses Layanan Kesehatan

Dinsos Cilacap Perkuat Pendataan dan Reunifikasi ODGJ untuk Akses Layanan Kesehatan

Proses reunifikasi ODGJ di Cilacap dari rumah singgah sampai ke keluarga.-Dinas Sosial untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Sosial Kabupaten Cilacap terus memperkuat upaya perlindungan dan pemulihan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui pendataan ulang identitas dan pendaftaran BPJS Kesehatan. 

Program ini dilakukan agar seluruh ODGJ dapat memperoleh layanan kesehatan dan sosial secara menyeluruh, termasuk dukungan untuk kembali berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Sugandhi Setyabudi, melalui Kepala Tim Kerja Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Cilacap, Galih, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pembaruan data dan peningkatan akses pelayanan bagi ODGJ di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. 

“Bagi ODGJ dengan identitas yang lama, kami lakukan perekaman ulang data kependudukan, bekerja sama dengan Disdukcapil agar ODGJ memiliki identitas yang valid dan bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

BACA JUGA:Dinsos Cilacap Dorong Keluarga Tak Lepas Tangan pada ODGJ

Menurutnya, pendaftaran BPJS Kesehatan menjadi aspek penting dalam menjamin keberlanjutan layanan medis bagi ODGJ, baik yang sedang menjalani perawatan maupun yang telah kembali ke keluarga.

Dengan memiliki identitas yang valid dan kepesertaan BPJS, ODGJ dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas umum tanpa hambatan administratif.

Selain memperkuat aspek administratif, Dinas Sosial juga akan terfokus pada reunifikasi atau penyatuan kembali ODGJ dengan keluarga setelah menjalani masa perawatan. Upaya ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan pendampingan agar proses pemulihan berjalan lebih optimal.

“Reunifikasi menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi sosial. Kami ingin memastikan ODGJ tidak hanya pulih secara medis, tetapi juga mendapatkan dukungan sosial dan emosional dari keluarga serta lingkungan sekitarnya,” ujar Galih.

BACA JUGA:Sepanjang 2025, Satpol PP Cilacap Tertibkan 51 ODGJ, Diserahkan ke Dinsos untuk Karantina

Ia menambahkan, Dinas Sosial berkomitmen menjaga keberlanjutan program rehabilitasi melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan pemerintah desa.

Sinergi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan serta memperkuat sistem perlindungan sosial bagi ODGJ di Kabupaten Cilacap.

“Pendataan dan reunifikasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk kepedulian pemkab agar ODGJ mendapatkan haknya secara penuh sebagai warga negara,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap berupaya menciptakan sistem penanganan ODGJ yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga mereka dapat kembali hidup produktif dan diterima dalam kehidupan bermasyarakat. (gia)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: