DPUPR Cilacap Ingatkan Tiga Izin Dasar Pembangunan
Sawah mulai dialihfungsikan sebagai lahan pemukiman tidak sesuai dengan tata ruang.-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan tertib dan sesuai aturan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cilacap mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pengurusan perizinan dasar.
Langkah ini sangat krusial agar pemanfaatan ruang yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dan rencana tata ruang yang berlaku.
Cicik Setyorini, Ketua Tim Kelompok Kerja Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang DPUPR Cilacap menjelaskan, ada tiga perizinan dasar yang wajib dipenuhi sebelum memulai pembangunan.
"Agar masyarakat tidak keliru atau salah langkah dalam memanfaatkan ruang, setiap kegiatan pembangunan harus didahului dengan pengurusan tiga perizinan dasar," ujar Cicik Setyorini.
BACA JUGA:Permudah Perizinan, Kabupaten Cilacap Miliki MPP Online
Tiga izin utama tersebut adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Dokumen Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kewajiban ini didukung oleh landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan KKPR.
Selain mengurus perizinan dasar, calon pengembang wajib memeriksa peta pola ruang di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemeriksaan ini vital untuk mengetahui peruntukan ruang eksisting, khususnya terkait lahan pertanian.
Apabila peta menunjukkan bahwa lokasi pembangunan masuk dalam Kawasan Tanaman Pangan (LP2B), maka lahan tersebut dilarang keras untuk dibangun atau dialihfungsikan.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Pariwisata di Cilacap Wajib Urus Perizinan Usaha Melalui OSS
Sementara itu, jika pola ruangnya diperbolehkan untuk dibangun, namun statusnya masih berupa Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maka pembangunan baru bisa dilanjutkan setelah mendapatkan rekomendasi bersama dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.
"Intinya, jika rencana peruntukan ruangnya memang merupakan kawasan yang diperbolehkan dibangun dan status lahannya bukan LSD maupun LP2B, maka kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan setelah perizinan dasar dipenuhi," tegas Cicik Setyorini. (rey)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

