Banner v.2

Pengurusan Akta Lahir di Purbalingga Alami Tren Positif Sejak Beberapa Tahun Terakhir

Pengurusan Akta Lahir di Purbalingga Alami Tren Positif Sejak Beberapa Tahun Terakhir

Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Drs Muhammad Fathurrohman MSi.-Dok Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengurusan akta lahir mengalami tren positif sejak beberapa tahun terakhir, dari sekitar 15.910 dokumen pada tahun 2022 menjadi 38.490 dokumen pada tahun 2023.

Hal itu diketahui dari Evaluasi Inovasi Layanan Anak Ceria JIPAT, yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga.

Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Drs Muhammad Fathurrohman MSi mengatakan, masih terdapat beberapa kendala dalam pengurusan akta lahir.

"Seperti keterlambatan pengajuan oleh orang tua setelah melahirkan yang membutuhkan perbaikan sistem," katanya, Jumat, 25 Juli 2025.

BACA JUGA:Ini Cara Penulisan Tempat Lahir Akta Kelahiran Sesuai Pedoman Dirjen Dukcapil Kemendagri

Serta aktifnya Dispendukcapil dalam memperbaiki data dan legalisir dokumen agar lebih aman dan valid.

Meningkatnya pengurusan akta kelahiran karena layanan Anak Ceria JIPAT, yang digagas Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.

Hingga tanggal 25 Juli 2025, pengajuan layanan Anak Ceria JIPAT sudah mencapai lebih dari 16.235 dokumen.

"Hal ini, menunjukkan antusiasme dan dukungan kuat dari masyarakat serta fasilitas kesehatan dalam implementasi layanan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Perubahan Data Akta Kelahiran Tak Lagi Harus Lewat Pengadilan

Dia menambahkan, inovasi ini adalah upaya peningkatan kualitas layanan publik khususnya bagi anak-anak. 

Layanan ini difokuskan pada fasilitasi dokumen kependudukan penting seperti Kartu Keluarga (KK), KIA, Akta Lahir, dan kepesertaan BPJS yang menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan layanan kesehatan dan sosial. 

"Inovasi ini dilandasi oleh aturan-aturan resmi seperti UU, Permen, dan Perbup yang memastikan aspek yuridisnya kuat," ujarnya.

Dinpendukcapil mencatat kenaikan kepemilikan FIA (Fasilitas Identitas Anak) usia 0-17 tahun hingga 65 persen pada semester pertama 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: