Intip Jenis Usaha dan Skema Pengawasan Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih
Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih.--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah resmi diluncurkan pada Senin, 21 Juli 2025 lalu. Kehadiran program ini menjadi salah satu cara untuk memperpendek distribusi bahan penting bagi rakyat terutama di pedesaan.
Dalam acara peluncurannya itu, setidaknya terhitung terdapat 80.081 KDMP yang telah terbentuk dan beberapa di antaranya sudah siap beroperasi. Adapun target untuk keseluruhan koperasi agar bisa mulai beroperasi dalam tiga bulan ke depan.
Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Dilansir dari laman resmi Koperasi Desa Merah Putih, ada beberapa jenis usaha yang bisa dijalankan oleh koperasi ini. Di antaranya meliputi gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, pergudangan, logistik, hingga usaha lain menyesuaikan kebutuhan dan potensi masyarakat di desa masing-masing.
Hal ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Desa atau Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA:BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink
Nantinya, masing-masing Koperasi Desa Merah Putih juga akan disokong oleh kendaraan berupa satu truk dan satu pickup. Kendaraan ini berguna untuk membantu kemudahan dalam pendistribusian. Selain itu, kendaraan ini juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana penjemputan anak sekolah di sekitar lokasi koperasi atau membantu ibu-ibu di pasar.
Pengawasan Pelaksanaan KDMP
Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan diawasi secara langsung oleh perangkat desa masing-masing.
Dilansir dari Menko Pangan, Zulhas mengatakan bahwa koperasi Merah Putih pada dasarnya dibentuk oleh pemerintah desa. Dengan begitu kepala desa atau kelurahan akan bertugas sebagai ketua dewan pengawas.
Kepala Desa atau Kelurahan akan bertugas sebagai ketua dewan pengawas Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di daerahnya masing-masing mengingat bahwa lembaga ini dibentuk melalui musyawarah desa atau kelurahan khusus.
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan! Begini Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih, Ternyata Bisa Lewat Online
Dalam kesempatan lain, Menteri Koperasi atau Menkop Budi Arie Setiadi juga menyampaikan bahwa operasi atau pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan diawasi oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebab usaha simpan pinjam ini sifatnya close loop.
Dengan begitu, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan usaha simpan pinjam KDMP ini akan berada di bawah Kementerian Koperasi atau Kemenkop.
Sejatinya, koperasi ini hanya bisa menghimpun dana dan menyalurkan kepada kegiatan usaha simpan pinjam dan untuk anggota koperasi masing-masing. Jadi, kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilakukan sebagai salah satu jenis kegiatan usaha di koperasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

