Banner v.2

LSM Tuntut Penjual Ditindak Tegas, Buntut Proses Hukum Anggota yang Lakukan Pemerasan

LSM Tuntut Penjual Ditindak Tegas, Buntut Proses Hukum Anggota yang Lakukan Pemerasan

Anggota LSM saat berdialog dengan Satpol PP di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sekira 150 orang dari LSM Harimau mendatangi Alun-alun Purbalingga dan Kompleks Pendapa Dipokusumo, Selasa, 22 Juli 2025.

Mereka bermaksud beraudensi dengan Satpol PP Kabupaten Purbalingga, terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Dalam audiensi, Sekretaris LSM Harimau Jawa Tengah, Mochammad Ruswanto, mengatakan aksi yang digelar merupakan aksi solidaritas terhadap tiga anggota LSM Harimau yang sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

"Kami memberikan dukungan moral kepada anggota kami yang kami pandang patuh dengan hukum, yakni dengan menjalani proses hukum," katanya.

BACA JUGA:Lakukan Pemerasan dan Ancam ke Penjual Miras, Tiga Oknum Anggota LSM Ditahan Polisi

Namun, pihaknya merasa kecewa karena penyebab ketiga anggota LSM Harimau harus menjalani proses hukum tidak mendapatkan tindakan. Pihaknya menuding adanya kesan tebang pilih dalam kasus yang terjadi.

"Kami mendapatkan informasi toko yang menjual miras (minuman keras, red), yakni Bintang Timur, diduga ilegal atau tak memiliki izin. Toko tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018," ujarnya.

Diketahui, toko tersebut kembali berjualan miras dan tidak mendapatkan tindakan dari aparat terkait. Pihaknya berharap, toko tersebut mendapatkan tindakan tegas. Sebab, kejadian yang menimpa ketiga anggota LSM Harimau bermula dari masih ditemukannya toko miras ilegal di Kabupaten Purbalingga.

Pihaknya berharap pihak terkait tegas menindak toko atau warung miras ilegal yang ada di Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Tak Miliki Izin, Penjual Miras yang Diperas Tiga Oknum Anggota LSM Ikut Dintindak Polisi

Sebelum mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Purbalingga, mereka menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Mereka memberikan dukungan langsung kepada anggota LSM Harimau yang menjalani persidangan di PN Purbalingga.

Diketahui, ketiga anggota LSM Harimau tersebut harus menjalani proses hukum hingga ke meja hijau, karena melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap penjual miras di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan.

Mereka membeli miras dengan jumlah tertentu, namun meminta tambahan kepada penjual tanpa mau menambah uang pembelian. Kemudian terjadi aksi pemerasan dan pengancaman yang saat ini sudah bergulir di PN Purbalingga.

Sementara itu, Asisten Sekda Purbalingga Suroto yang menerima langsung perwakilan LSM tersebut, saat audiensi membuka seluas-luasnya ruang diskusi terhadap permasalahan yang diungkapkan oleh perwakilan LSM tersebut. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: