Banner v.2

Tak Tertib Laporkan LKPM, Pelaku Usaha Bisa Dicabut Izin Usahanya

Tak Tertib Laporkan LKPM, Pelaku Usaha Bisa Dicabut Izin Usahanya

Mall Pelayanan Publik, salah satu lokasi DPMPTSP berinteraksi dengan pelaku usaha.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mendorong pelaku usaha menjadi lebih tertib melakukan pelaporan LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal  melalui system Online Single Submission (OSS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga Umar Fauzi, saat ditemui di kantornya, Selasa, 15 Juli 2025.

"LKPM bukan hanya formalitas administratif. Namun cerminan tanggung jawab dan komitmen pelaku usaha terhadap pertumbuhan ekonomi di Purbalingga," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dengan melapor nanti bisa dilihat pertumbuhan investasi pelaku seperti apa? Serta, kondisi modal berkembang sampai dimana.

BACA JUGA:Tak Miliki Izin TDG, Izin Usaha Bisa Dicabut

"Kami akan lihat perkembangan realisasi investasi secara berkala, perkembangan penyerapan tenaga kerja. Kami juga jadi tahu permasalahan yang dihadapi penanam modal," jelasnya.

Jika ada kesulitan, dia meminta kepada para pelaku usaha untuk tidak sungkan berkonsultasi ke DPMPTSP. "Jika mengalami kendala perizinan dan pelaporan berusaha silahkan hubungi kami," lanjutnya.

Dia menambahkan, DPMPTSP akan selalu mengingatkan pelaku usaha melalui kanal kanal yang ada. ehingga pelaku usaha ingat kapan mereka harus melapor.

"Penyampaian LKPM adalah wajib bagi setiap pelaku usaha. Kami selalu berupaya agar pelaku usaha disiplin laporan," tambahnya.

BACA JUGA:Hingga 31 Agustus 2022, Di Purbalingga 4.972 Izin Usaha Terbit Melalui OSS RBA

Sanksi bakal menangi pelaku usaha yang tidak taat melaporkan LKPM. Yakni, mulai dari peringatan tertulis, pemblokiran ijin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Namun, dia memastukan hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang harus mendapatkan sanksi. Terutama sanksi pencabutan izin usaha.

"Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha lebih aktif, patuh, dan sadar akan pentingnya pelaporan secara berkala," ujarnya.

Dia memastikan, pihaknya tidak hanya berfokus menarik investasi, tetapi juga konsen membangun budaya kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan investasi.  (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: