Dinhub Kucing-kucingan dengan Jukir Nakal Nakal, Terkait Pelanggaran Parkir Lingkar Dalam Alun-alun
Kondisi lingkar dalam Alun-alun yang semakin sering dilanggar dan dijadikan tempat parkir.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA - Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga mengakui adanya pelanggaran lokasi larangan parkir lingkar dalam Alun-alun Purbalingga, yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) ilegal atau liar. Mereka selalu kucing-kucingan dan tidak pernah ada efek jera.
"Sampai saat ini operasi insidental di lokasi larangan itu terus dilakukan. Namun justru setelah petugas Dinhub pergi, para jukir liar ini mengarahkan pengguna motor dan mobil masuk ke lingkar dalam," tegas Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Jumat, 11 Juli 2025.
Untuk diketahui, sejak awal tahun 2021 silam, lingkar dalam Alun-alun Purbalingga dilarang untuk kantong parkir dan berlaku sampai tahun 2025 sekarang. Namun semakin hari, mereka justru mengabaikannya.
"Kami pastikan itu ulah oknum ilegal. Kami tidak pernah mengeluarkan surat izin parkir. Berbagai cara kami lakukan untuk penanganan, namun mereka bandel dan kembali melakukan pelanggaran, bahkan lebih sering," tambahnya.
BACA JUGA:Sisi Selatan Alun-Alun Masih Primadona Bagi Warga Purbalingga
Ia kembali mengingatkan dan menegaskan bahwa tanpa traffic cone pun, zona itu tetap dilarang.
"Depan pintu masuk ke arah Pendapa Dipokusumo juga wajib steril dari pedagang dan parkir kendaraan," tambahnya.
“Khusus depan gapura menuju Pendapa Kabupaten juga tetap steril. Bahkan larangan parkir di lingkar dalam Alun-alun berlaku selamanya," jelasnya.
Lingkar dalam Alun-alun Purbalingga harus steril karena selama ini banyak memicu kepadatan lalu lintas, terutama saat malam hari akhir pekan. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

