Oknum Pers Gadungan Diduga Peras Pengusaha di Purwokerto
PURWOKERTO - Video dugaan pemerasan di sebuah toko di Purwokerto, belakangan ini banyak tersebar di grup Whatsapp maupun media sosial. Diduga, video tersebut diambil di sebuah toko di kawasan Pasar Wage. Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 26 detik itu, ada tiga orang pria berseragam hitam. Ketiga orang tersebut, memakai topi hitam dan kaos hitam bertuliskan Turn Back Crime. Dialog dalam video itu, nampak terjadi adu mulut antara pemilik toko dengan salah satu juru bicara ketiga orang tersebut. Bahkan, juru bicara yang nampak bertatto itu sempat menanyakan surat ijin usaha pemilik toko. Namun, pemilik toko tidak berkenan memperlihatkan dokumen yang dimilikinya. Pemilik toko bersikukuh, dia hanya memperlihatkan dokumen kepada pemerintah atau pihak terkait saja. Akan tetapi, orang yang mengaku dari media Pelopor Hukum dan Krimsus penegak kebenaran dan keadilan, tetap bersikukuh melihat dokumen tersebut. Bahkan, mereka menunjukkan surat tugas atas nama Sukirno Nurullah sebagai Kepala Perwakilan Jawa Tengah dan ditanda tangani oleh Usman selaku pemimpin redaksi dan beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur. "saya juga atas nama untuk perbandingan pemerintah dan masyarakat, saya selaku kontrol sosial baik pemerintah maupun masyarakat," kata pria yang mengaku sebagai Pers tersebut. Diduga, tiga orang dalam video tersebut mencoba memeras pemilik toko. Modusnya, pemilik toko dituduh menjalankan bisnis ilegal dengan membuka toko tidak sesuai aturan. Dimintai keterangan terkait video itu, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut diminta melapor ke polisi. "Laporkan segera, apalagi jika ada indikasi pemalakan, pungli ataupun premanisme," kata dia. Dia menyebutkan, selain pemerintah atau pihak terkait tidak memiliki kepentingan menanyakan dokumen atau administrasi perijinan usaha. Sebab, yang berwenang menanyakan adalah pemerintah atau instansi terkait. "Sudah jelas ada yang berhak dan berwenang melakukan pengawasan, yang berhak menanyakan administrasi, surat-surat ijin usaha dan lainnya hanya pemerintah atau instansi terkait," tandas Kapolres. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: