KPU Bertekad Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang
PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum terus mempersiapkan penyelenggaran pilkada. Bahkan, pada Pilkada 27 Juni mendatang, KPU menargetkan tidak ada pemungutan suara ulang akibat kesalahan di tingkat KPPS, maupun PPK. "Seluruh penyelenggara harus memahami aturan main yang ada, sehingga tidak ada kekeliruan misalnya mekanisme surat suara yang tidak sesuai. KPU bertekad dalam Pilkada serentak ini, 0 persen pemungutan suara ulang (PSU). KPU juga bertekad untuk mencapai target partisipasi pemilih yakni 77,5 persen," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Ikhda Anioroh saat ditemui Kamis (10/5) kemarin. Karenanya, KPU pun menggelar bimbingan tekhnis pemungutan dan penghitungan suara (Bimtek Tungsura) sekaligus praktek langsung simulasi simulalsi Tungsura sebagai bentuk pendalaman bimtek bagi 81 PPK di Kabupaten Banyumas Rabu (9/5) dan Kamis (10/5) kemarin. "Dengan Bimtek ini diharapkan ada pemahaman yang sama terkait pemungutan dan pengihitungan suara, serta rekapitulasi sehingga kesalahan dapat di minimalisir," tutupnya. Dia mengatakan, simulasi kemarin dimulai sejak pelayanan pintu masuk, hingga rekapitulasi. Ada beberapa perbedaan dalam proses pemungutan suara yang harus dipahami. Antara lain, dalam pelayanan pintu masuk, pemilih harus menyerahkan undangan C6 dan menunjukan E-KTP atau surat keterangan dari Dindukcapil. Pemilih juga harus mengisi absensi c7. Selain itu, PPK juga mengikuti simulasi rekapitulasi. Hal tersebut dilakukan kerena pada saat rekapitulasi nanti, hasil rekapitulasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan langsung di rekap di tingkat PPK. Selain itu, kata Ikhda, PPK juga mengikuti simulasi pengisian C1. "Selanjutnya, PPK juga akan melaksanakan Bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), salah satunya tentang pengisian C1," kata Ikhda. (ing/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: