Kejati Hanya Terima Versi Penyidik

Kejati Hanya Terima Versi Penyidik

[caption id="attachment_98141" align="aligncenter" width="100%"]Tersangka Jessica Kumala Wongso saat menjalaniproses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016) dalam kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin. Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan sejumlah saksi termasuk tersangka Jessica Kumala Wongso dalam rekonstruksi kasus tersebut.--FOTO : ISTIMEWA Tersangka Jessica Kumala Wongso saat menjalaniproses rekonstruksi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016) dalam kasus kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin. Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan sejumlah saksi termasuk tersangka Jessica Kumala Wongso dalam rekonstruksi kasus tersebut.--FOTO : ISTIMEWA[/caption] Imlek, Jessica Dibawakan Bakmi JAKARTA- Pembuktian terhadap kasus kematian Wayan Mirna Salihin memang pelik. Polisi masih harus mendalami bagaimana kejadian sebenarnya yang terjadi. Bahkan ketika dilakukan rekonstruksi, penyidik harus melakukan dua versi yakni versi tersangka Jessica Kumala Wongso dan versi penyidik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan hanya ada satu versi yang diterima. Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, berita acara rekonstruksi yang diterima hanya satu.  Yakni yang diberikan oleh penyidik. Sebab, berita acara rekonstruksi yang dari penyidik adalah hasil dari pemeriksaan, pembuktian terhadap alat bukti dan keterangan para saksi. "Polisi itu sudah sesuai fakta," ujarnya kemarin. Waluyo menambahkan, tersangka bisa saja menolak hasil rekonstruksi. Hal itu dikenal dengan asas non-self incrimination. Yaitu seorang tersangka atau terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan (termasuk dalam rekonstruksi) yang akan memberatkan atau merugikan dirinya di muka persidangan. Atau dikenal juga dengan hak untuk mungkir. "Itu memang boleh. Hak tersangka," terangnya. Tetapi Kejati juga berhak untuk menerima hanya versi dari penyidik. Sebab dari versi penyidik sudah lengkap tanpa perlu pengakuan dari tersangka.  "Kalau tersangka tidak mau, tidak apa-apa. Kan nanti dibuktikan di pengadilan," lanjutnya. Hal itu juga senada dengan apa yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Umum dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombespol Khrisna Murti. Pria dengan pangkat tiga bunga di pundak itu menjelaskan hanya versi penyidik yang akan dibawa ke pengadilan. Namun dia membantah bahwa penyidik memaksa Jessica untuk mengikuti rangakaian adegan yang diperagakan seperti tuduhan pengacara. "Kami tidak memaksa. Memang yang akan diserahkan adalah versi sinkronisasi itu," ujarnya. Berdasar informasi yang dihimpun, saat ini pihak penyidik masih memeriksa dan mengumpulkan potongan-potongan adegan rekonstruksi yang digelar 7 Februari lalu. Apalagi dengan adanya dua versi rekonstruksi. "Masih merapikan sisa kemarin," ujar salah satu penyidik yang meminta namanya tidak disebutkan. Sementara itu, tepat dengan perayaan hari Imlek, Jessica masih berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Rutan yang berada tepat di samping kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu tampak sepi. Hanya beberapa rombongan yang tampak keluar masuk. Sejak pagi hingga waktu besuk ditutup, tidak tampak orang tua dari Jessica datang untuk menjenguk. Hanya ada dua keluarga dari Jessica yang datang.  Keduanya datang sekitar pukul 16.00. Jam besuk sendiri sudah ditutup. Sehingga keduanya langsung naik ke ruang Reskrimum. Tak lama kemudian, dua penyidik berpakaian polo Turn Back Crime masuk ke ruang tahanan Jessica. Keduanya membawakan makanan untuk Jessica, yakni bakmi. "Iya, untuk Jessica," ujar penyidik seraya berlalu. Direktur Tahanan dan Perawatan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, pada hari Imlek tidak ada kegiatan berarti dari Jessica. Dia hanya menghabiskan waktu dengan membaca di selnya. "Baca majalah dia," ujarnya. Barnabas sendiri membantah bahwa ketidakhadiran dari orang tua Jessica karena dilarang oleh pihak kepolisian. Dia justru tidak mengetahui alasan kenapa kedua orang tua Jessica yakni Winardi Wongso dan Imelda Wongso tidak datang ke rutan. "Biasanya banyak yang datang," terangnya. Yudi Wibowo selaku kuasa hukum menjelaskan, kedua orang tua kliennya akan datang hari ini. Mereka memang tidak datang ketika perayaan Imlek. "Besok (hari ini, Red) saja," ujarnya singkat. Sementara itu, rumah keluarga Jessica di kawasan Graha Sunter, Jakarta Utara juga terlihat sepi. Meski tampak ada mobil terparkir dan lampu rumah yang menyala, tapi tidak ada aktivitas yang terlihat. Apalagi untuk keluarga yang merayakan Imlek. Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung Paulus Sukianto mengatakan, rumah itu memang jarang didatangi lagi semenjak Jessica tersangka. Ibu Jessica sempat mendatangi dirinya untuk menitipkan rumah. "Katanya dia mau menenangkan diri dulu," tuturnya. (nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: