PT Ethos Kreatif Indonesia Mendukung Musik Dalam Negeri

PT Ethos Kreatif Indonesia jalin kerja sama dengan perusahaan musik Royal Prima Musikindo.-PT ETHOS KREATIF INDONESIA-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - PT Ethos Kreatif Indonesia (Etos) suatu perusahaan digital marketing dan industri herbal yang selalu melibatkan anak-anak muda bangsa sendiri saat ini juga mencoba melakukan terobosan ketika terjadi ‘kegaduhan’ mengenai urusan royalty musik bagi Pencipta di Indonesia.
Di dalam digital marketing yang dilakukannya, Etos mulai mempergunakan lagu/musik sebagai backsound talent-talent mudanya untuk memberikan suguhan lebih menarik agar produk yang dipasarkan dapat diterima oleh Masyarakat.
Selalu ada pilihan untuk tidak mempergunakan lagu/musik di dalam digital marketing akan tetapi sebagai usaha yang membawa manfaat, Ethos berusaha semaksimal mungkin untuk melibatkan pihak lain dalam hal ini ekosistem musik agar dapat memberikan pemasukan bagi teman-teman kreatif musik di Indonesia.
Selama ini komunitas musik tidak pernah mendapatkan penghasilan dari penggunaan musik di tempat-tempat online yang disebut sebagai User Generate Content (UGC).
UGC ini adalah tindakan orang/sekelompok orang yang merekam gerakannya secara visual dan menggabungkannya dengan audio (musik) yang ia miliki, bukan lagu/musik yang disediakan oleh Digital Platform seperti Shoppee, TikTok dan lain-lain dimana digital platform tersebut tidak bersedia bertanggung jawab terhadap penggunaan lagu/musik yang digunakan oleh si User di dalam digital platform mereka.
Memang Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 84/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024 telah memutuskan bahwa platform UGC juga termasuk kategori tempat perdagangan yang dilarang membiarkan terjadinya pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di platform yang dikelolanya.
Akan tetapi alih-alih adanya alasan digital platform sulit memilah-milah mana content yang termasuk telah mendapatkan ijin dari Pemilik Hak, mana yang belum mendapatkan izin dari Pemilik Hak, maka digital platform akhirnya mensyaratkan di dalam perjanjian standarnya ketika seseorang akan meng-upload content-nya di digital platform.
Yaitu bahwa setiap User yang akan menaruh content harus menyadari sendiri bahwa content yang ditaruhnya telah mendapatkan izin dari Pemilik Hak Cipta entah itu Pencipta, Produser ataupun Performer/Pelaku Pertunjukan.
Dengan perjanjian ini, semua content UGC yang di upload di digital platform, dianggap telah mendapatkan izin dari pemilik hak walaupun kenyataannya pemilik hak dirugikan karena sebenarnya content tersebut belum mendapatkan otorisasi dari si Pemilik Hak, keruwetan ini dicoba diterobos oleh Ethos.
Ethos mencoba melakukan inovasi kerjasama langsung dengan Produser Musik yaitu Royal Prima Musikindo, sebuah perusahaan musik yang sudah cukup lama berdiri di Indonesia.
Sehingga setiap UGC Ethos dapat mempergunakan lagu/musik di bawah Royal Prima Musikindo dan Ethos dapat memberikan royalty kepada Royal Prima Musikindo serta setiap Pencipta.
Setiap pihak harus mendapatkan haknya. Untuk itulah Ethos bekerjasama dengan Perusahaan Musik RPM. Ethos akan selalu berusaha untuk menghargai kreatifitas anak bangsa. Dengan demikian setiap pihak, Pencipta Lagu, Producer Musik, Pelaku Pertunjukan dan juga Ethos akan naik bersama-sama, Sejahtera bersama-sama.
Hidup Kreatifitas anak bangsa, mari kita sambut Indonesia yang gilang gemilang. (*/ads)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: