Parkir Liar di Purwokerto Bikin Resah, Tarif Tak Sesuai Aturan

Petugas parkir berseragam resmi tengah mengatur kendaraan di zona parkir jalan Jenderal Soedirman Purwokerto yang dijaganya, Jumat (14/3).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Setiap Ramadan dan menjelang Idul Fitri, fenomena parkir liar di Banyumas kembali merebak, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Tak hanya di pusat perbelanjaan dan minimarket, lokasi yang sebelumnya bebas parkir seperti ATM hingga pedagang kaki lima (PKL) penjual takjil kini tak luput dari pungutan liar.
Tak sedikit warga mengeluhkan juru parkir yang hanya meminta uang tanpa memberikan layanan. Tarif pun sering melebihi ketentuan, bahkan uang kembalian kerap tidak diberikan.
Fenomena tahunan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
BACA JUGA:Hilang Konsentrasi, Mobil Tabrak Mobil Parkir dan Pejalan Kaki di Karangsentul
BACA JUGA:Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Bakal Naik
Paramita (27) salah seorang warga Jatilawang yang bekerja dan indekos di Purwokerto Utara sejak enam tahun lalu, mengungkapkan kekesalannya terhadap fenomena tahunan ini.
"Tiap bulan puasa dan jelang lebaran selalu seperti ini. Apa-apa diparkirin. Toko-toko, minimarket, ATM pinggiran jalan dan sampai beli jajan di pedagang takjil juga kena parkir. Kadang dikasih Rp2.000 aja gak dikembalikan, padahal tarif resminya motor Rp1.000," ujarnya.
Menurut Paramita, yang lebih menjengkelkan adalah keberadaan juru parkir yang hanya meminta uang tanpa benar-benar membantu pengendara.
"Kadang ada yang cuma minta uang parkir, habis itu pergi dan gak ikut membantu kendaraan keluar," tambahnya.
BACA JUGA:Wisatawan Keluhkan Praktik Tarif Parkir Ganda di Wana Wisata Baturraden
BACA JUGA:Dinporapar Purbalingga Minta Pengelola Wisata Antisipasi Keluhan Tarif Parkir Saat Libur Lebaran
Fenomena tahunan ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Paramita berharap ada penertiban, agar tidak terus-menerus menjadi korban pungutan liar yang merugikan.
Kepala Bidang Pengendalian, Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas Edi Suparyono, mengatakan saat ini untuk tarif retribusi parkir tepi jalan umum masih berlaku Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: