Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Bakal Naik
Siap-siap. Pengguna sepeda motor bakal merogoh kocek untuk parkir lebih dalam dengan bakal dilakukannya penyesuaian pada tarif parkir tepi jalan umum.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab Banyumas bakal menyesuaikan tarif parkir kendaraan roda dua dan empat di tepi jalan umum. Di tarif baru ada kenaikan yang dibayarkan pengguna kendaraan.
Kepala Bidang Pengendalian, Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Edi Suparyono mengatakan penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum tersebut sesuai dengan Perda Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Sementara untuk kendaraam roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.
"Bahasanya bukan naik tetapi ada penyesuaian," katanya ditemui Radarmas, Selasa (21/1).
Edi menjelaskan berlakunya penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum saat ini masih berproses. Jika semua dasar regulasi sudah siap, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Banyumas. Menurutnya penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum saat ini tidak mengagetkan bagi pengguna sepeda motor dikarenakan di lapangan saat ini kondisinya tarif yang dibayarkan kebanyakan sudah Rp 2.000.
BACA JUGA:Parkir Sempit, KUA Ajibarang Dibangun Ulang
BACA JUGA:Dinhub Pertimbangkan Jalan Letkol Isdiman Jadi Kantong Parkir, Meski Belum Dibahas Internal
"Hampir di semua zona sudah Rp 2.000 kecuali di Lumbir dan Gumelar," terang dia.
Dilanjutkannya yang justru bakal terkejut kemungkinan dari pengguna kendaraan roda empat. Dengan tarif yang semula hanya Rp 2.000 setelah penyesuaian menjadi Rp 4.000. Untuk itu berlakunya penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum sebelum diberlakukan bakal diumumkan oleh pimpinan.
"Dari pimpinan sudah siap merespon jika ada protes dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor," pungkas Edi. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: