Kredit Macet Perusahaan Daerah (Perusda) Purbalingga Capai Rp 2,5 M
Di Perusda Purbalingga Ventura PURBALINGGA- Kredit macet selama belasan tahun di Perusahaan Daerah (Perusda) Purbalingga Ventura mencapai Rp 2,5 miliar. Jumlah tersebut tersebar di debitur yang saat ini usahanya sudah tidak jelas dan ketika ditagih tidak ada uang. Pelaksana Tugas Direktur Purbalingga Ventura, Imam Maliki mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa melakukan penagihan dalam skala kecil. Karena ketika di cek, rata-rata usaha maupun lembaga yang dulu meminjam uang ke perusda sudah tidak beroperasi lagi. DILANTIK : Plt Direktur Purbalingga Ventura Imam Maliki saat dilantik, beberapa waktu lalu.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Sekecil apapun hasil tagihan, kami berupaya menjalankan tugas. Namun kalau tetap buntu, maka akan dirapatkan dengan Forkompimda Purbalingga untuk dilakukan penanganan hukum di kejaksaan,” katanya, Kamis (12/10). Imam menuturkan, saat ini di perusda Purbalingga Ventura hanya mengelola uang Rp 250 juta hasil menagih beberapa debitur dan sisa modal di perusda yang sempat diwacanakan dilikuidasi lima tahun lalu. Imam mengatakan, memiliki petugas penagih yang langsung mendatangi alamat debitur. Namun harapan mendapatkan uang, justru sudah tidak memiliki apa-apa. Misalnya peminjam yang dulu memiliki lembaga atau unit usaha, sejak beberapa tahun usahanya sudah tidak beroperasi. “Kami menagih berbekal data. Ketika sudah tidak ada jalan lagi, maka bisa saja dilaporkan ke kejaksaan. Namun upaya ke kejaksaan masih dibahas di jajaran pimpinan,” tuturnya. Sejak tahun 2007 lalu, perusda Purbalingga Ventura sempat mengalami kerugian pertahun hingga Rp 214 juta. Mulai 2010, ada peningkatan meski belum signifikan. Bahkan keuntungan di beberapa tahun selanjutnya hanya Rp 15 juta. Hingga akhirnya suntikan modal dari pemkab pada tahun 2014 tidak digulirkan lagi. Karena pemkab masih melakukan evaluasi agar Purbalingga Ventura tetap bisa menjadi mitra usaha kecil dan tidak tumpang tindih dengan lembaga keuangan besar. “Saat ini kegiatan kami tetap jalan. Hanya saja sangat minim modal dan sedang memaksimalkan penagihan. Ketika terealisasi menjadi kasus hukum, maka kita siap melaporkannya sebagai wanprestasi ke Kejaksaan Negeri Purbalingga," tuturnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: