21 Persen Perusahaan Belum Taat UMK

21  Persen Perusahaan Belum Taat UMK

Ruang Bidang Hubungan Industrial (HI) di lantai II Dinnakerkop UKM Banyumas.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dari sekitar 1.600 perusahaan di Kabupaten Banyumas, 21 persen perusahaan belum membayarkan upah pekerjanya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Data Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Banyumas, ketaatan perusahaan di Banyumas terkait UMK baru sebesar 78,25 persen.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinnakerkop UKM) Banyumas, Tasroh mengatakan UMK Banyumas tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp Rp2.338.410. Angka tersebut lebih besar dibandingkan Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.

"Banyumas dibawah Cilacap," katanya ditemui Radarmas, Kamis (13/2).

BACA JUGA:SPSI Kebumen Berharap Bupati Terpilih Bisa Realisasikan UMK

BACA JUGA:Sempat Diumumkan Berhenti Operasi Sementara, Trans Banyumas Tetap Melayani Masyarakat Banyumas

Tasroh menjelaskan dengan tingkat ketaatan pembayaran upah pekerja sesuai UMK sebesar 78,25 persen, Kabupaten Banyumas masuk kategori sedang. Untuk masuk kategori tinggi, tingkat ketaatan pembayaran upah pekerja sesuai UMK harus diatas 85 persen.

"Banyumas masih dibawah 85 persen dari total perusahaan sekitar 1.600 berskala besar, sedang dan kecil," terang dia.

Dilanjutkannya terkait pembayaran upah pekerja sesuai UMK di Banyumas, hal tersebut masuk dalam ranah pembinaan kepada perusahaan. Tidak hanya UMK, pembinaan juga menyasar ketaatan perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

"Di Banyumas sedang berproses aduan dari pekerja honorer terkait UMK tahun 2024 yang belum dibayarkan kepada pekerja oleh vendor," pungkas Tasroh. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: