Tiga Tersangka Pengguana Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Tiga Tersangka Pengguana Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Purbalingga, Kamis, 30 Januari 2025.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Ketiganya diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu AG (32) dan FB (43), keduanya warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. 

"Kemudian berinisial S (42) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga," katanya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 30 Januari 2025.

BACA JUGA:Beralasan Dukung Stamina, Tukang Parkir Ditangkap Setelah Beli Sabu Secara Online

BACA JUGA:Sedang Transaksi Sabu, Warga Banyumas Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga di Pemakaman Umum

Dia menjelaskan, tersangka AG ditangkap karena memiliki atau menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk sabu. 

"Narkotika jenis sabu dibeli oleh tersangka S, dan rencananya akan dipakai bersama AG dan FB," jelasnya.

Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sering digunakan transaksi Narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Kecamatan Bobotsari. 

Saat sedang melakukan pemantauan, menurutnya petugas mendapati seseorang yang mencurigakan. Orang tersebut mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan seperti sedang mengambil sesuatu.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Sedang Pakai Sabu, Seorang Oknum PNS Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara

BACA JUGA:Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Nusawungu Diciduk Petugas

Petugas kemudian didekati dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui orang tersebut berinisial AG. Saat diperiksa ditemukan bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Saat dimintai keterangan, AG mengakui mengambil paket sabu atas perintah dari FG. Sedangkan FG diperintah oleh S yang merupakan orang yang membeli sabu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: