Tertangkap Tangan Sedang Pakai Sabu, Seorang Oknum PNS Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara

Banjarnegara saat gelar konferensi pers terkait kasus narkoba di di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres BANJARNEGARA berhasil mengungkap delapan kasus narkoba, dengan 12 tersangka dalam periode September hingga November 2024.
Di antara para tersangka, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SG (40) dari Kecamatan Purwareja Klampok, ditangkap saat diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarnegara, AKP Damar Iskandar mengungkapkan, penangkapan SG dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Pada Jumat (4/10/2024) dini hari, polisi mendatangi rumah SG dan mendapati bukti dugaan penggunaan sabu.
“Kami menerima laporan pada akhir September, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah kami mendapatkan bukti yang cukup, kami melakukan penggerebekan di rumah SG,” kata AKP Damar dalam konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (4/11/2024).
BACA JUGA:14 Remaja Pelaku Balap Liar dan Pembawa Sajam Jalani Pembinaan di Polres Banjarnegara
BACA JUGA:Polres Banjarnegara Gelar Operasi Zebra Candi 2024 untuk Tertib Lalu Lintas
Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 0,6 gram, satu pipa kaca dengan sisa pembakaran sabu, bong, sedotan plastik, korek api, dan satu ponsel.
SG mengakui mendapatkan barang tersebut melalui transaksi online, di mana ia mengirimkan uang dan mengambil barang sesuai instruksi penjual.
“SG mengaku mengenal sabu sejak 2020, namun hanya menggunakannya sesekali. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan serta kerjasama dengan masyarakat penting dalam menekan peredaran narkoba,” ujar AKP Damar.
Selain SG, tersangka lainnya dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk beberapa pasangan suami-istri.
BACA JUGA:Satlantas Polres Banjarnegara Lakukan Ramp Check Pastikan Laik Jalan dan Keselamatan Penumpang
BACA JUGA:Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Bu Guru yang Ditemukan Terjerat Tali, Ternyata Bukan Bunuh Diri
Mereka ditangkap di sejumlah kecamatan seperti Susukan, Mandiraja, dan Purwareja Klampok. Para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
"Semoga pengungkapan kasus ini dapat mengurangi peredaran narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika di wilayah Banjarnegara," tutup AKP Damar. (jud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: