Kejari Banjarnegara Terapkan Restorative Justice pada Kasus Narkotika, Terdakwa Jalani Rehabilitasi

Kejari Banjarnegara Terapkan Restorative Justice pada Kasus Narkotika, Terdakwa Jalani Rehabilitasi

Tersangka penyalahgunaan narkoba setelah mendapatkan keadilan melalui Restorasi Justice di Kantor Kejari Banjarnegara. -PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) BANJARNEGARA melalui program Restorative Justice berhasil menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Bruli Pringadi bin Atmo Diharjo Saldianto.

Bruli, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terbukti menggunakan sabu-sabu untuk konsumsi pribadi.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarnegara, Teguh Iskandar, menyampaikan, pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-029/A/JA/12/2015 tentang penanganan pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi, serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Penerapan Restorative Justice ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya terdakwa adalah pengguna narkotika untuk konsumsi pribadi dengan barang bukti seberat 0,16307 gram, yang cukup untuk pemakaian satu hari. Selain itu, terdakwa tidak terlibat jaringan narkotika, bukan pengedar, bandar, kurir, maupun residivis,” jelas Teguh, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA:Jalur Utama ke Dieng Amblas, Wisatawan Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

BACA JUGA:Kejaksaan Banjarnegara Musnahkan 19 Barang Bukti Pidana

Kejari Banjarnegara memfasilitasi mediasi antara terdakwa dan pihak terkait, seperti Polres Banjarnegara, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, serta lembaga rehabilitasi Sentra Satria di Baturaden (Kementerian Sosial RI).

Berdasarkan hasil asesmen tim terpadu, Bruli dinyatakan sebagai pengguna coba-pakai tanpa keterlibatan jaringan gelap narkotika. Ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Sentra Satria, Baturaden, Kabupaten Banyumas.

Setelah ekspos virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 21 Januari 2025, program rehabilitasi ini mendapatkan persetujuan. “Keputusan ini memberikan keseimbangan antara perlindungan hukum masyarakat dengan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” kata Teguh.

Teguh menegaskan, pendekatan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan inklusif. Dengan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat dapat ditekan.

“Pendekatan ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan peluang kepada pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dengan cara yang lebih komprehensif,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara berharap penerapan Restorative Justice dapat menjadi model penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika di daerah lain, khususnya dalam memberikan keadilan yang berimbang antara aspek hukum dan kemanusiaan. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: