Kejaksaan Banjarnegara Musnahkan 19 Barang Bukti Pidana
BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri Banjarnegara memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh putusan inchraht atau berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Banjarnegara. Dalam sambutannya, Kajari Banjarnegara menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan setiap triwulan. "Kejaksaan atau Jaksa yang mempunyai tugas pokok dan fungsi selaku eksekutor tidak hanya melaksanakan eksekusi pidana badan saja dengan memasukkan terpidana ke dalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan. Namun juga melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti terhadap tindak pidana tersebut," paparnya. https://radarbanyumas.co.id/prajurit-kodim-banjarnegara-ikuti-latihan-menembak-senjata-laras-panjang-ss-1-dan-fn-46/ Dikatakan, putusan pengadilan terhadap barang barang bukti bisa saja putusannya dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan atau bisa juga dikembalikan kepada pemilik atau kepada yang berhak. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan inchraht atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dia mengatakan eksekusi barang bukti merupakan langkah pasti untuk menjadi satu rangkaian penyelesaian perkara hukum. "Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan saat ini merupakan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya. Sebelum pelaksaan pemusnahan barang bukti, Kepala Seksi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banjarnegara Febriyanti Primaningtyas, SH terlebih dahulu membacakan kutipan putusan putusan pengadilan terhadap perkara perkara yang barang bukti nya dimusnahkan tersebut, baik jenis maupun jumlahnya. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana dan berbagai macam jenis barang bukti berjumlah 19 item seperti narkotika, minuman beralkohol (minuman keras), uang palsu, alat alat lain yang digunakan saat melakukan tindak pidana. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri unsur dari Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus serta Jaksa Jaksa dan Pengawai pada Kejaksaan serta beberapa tamu undangan lainnya yang juga ikut turut melakukan pemusnahan barang bukti. (drn/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: