Razia Kos-kosan di Purwokerto, 17 Terjaring Dua Diantaranya Sedang Hamil

Razia Kos-kosan di Purwokerto, 17 Terjaring Dua Diantaranya Sedang Hamil

Razia-Kos-kosan-di-Purwokerto PURWOKERTO-Sebanyak 17 orang, sembilan laki-laki dan delapan perempuan, terjaring razia Satpol PP Banyumas, Kamis (26/5) kemarin. Bahkan dua diantaranya diketahui sedang hamil. Sementara tiga pasang diantaranya kedapatan berada dalam satu kamar kos. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin menjelaskan operasi yang dilakukan kemarin difokuskan berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan perilaku sejumlah penghuni kos. Razia bersama bersama Polsek Purwokerto Utara itu, tim menyisir sejumlah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Madrani, sekitar Lapangan Grendeng, Pabuaran, hingga Sumampir. Meski tidak semuanya kedapatan sedang berduaan di kamar kos, namun ada beberapa yang bertato dan ada juga yang kedapatan habis pesta miras. Tidak hanya itu, barang bukti satu alat kontrasepsi juga diamankan petugas. "Dari laporan warga, banyak penghuni kos yang memasukkan lawan jenis ke dalam kamar kos. Bahkan ada beberapa yang menginap sampai pagi. Dari semuanya, ada dua yang sedang hamil," ungkapnya. Amin menjelaskan, 17 orang yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan diberi pembinaan. Dari pendataan yang dilakukan, meski operasi dilakukan di lingkungan kampus, kebanyakan justru tidak berstatus sebagai mahasiswa, melainkan sudah bekerja seperti PL, SPG, sales, bahkan beberapa tidak bekerja. "Ada dua yang masih di bawah umur. Ngakunya baru lulus SMA. Itu nanti akan kita panggil orang tuanya," tegasnya.Operasi seperti itu akan terus dilakukan sampai menjelang Lebaran mendatang. Namun demikian, untuk waktu dan tempatnya masih dirahasiakan. Menurutnya, hal itu didasarkan pada Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Pekat di Kabupaten Banyumas. Pasca dilakukan pendataan dan pembinaan, 17 orang yang terjaring juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa. "Kalau terbukti kedapatan melakukan hal itu lagi, maka kita akan menempuh jalur proyustisia, dengan menyerahkannya ke pihak yang berwajib," jelasnya. (bay/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: