Panduan Cara Bayar Pajak Mobil di Samsat, Lengkap dengan Syaratnya

Panduan lengkap tentang tata cara bayar pajak mobil di samsat beserta syarat-syaratnya.-Maps/SAMSAT Banyumas (Ari Anggoro Gustianto)-
BACA JUGA:Tak Perlu Datang ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Listrik Secara Online
BACA JUGA:Motor Listrik Perlu Bayar Pajak di Indonesia? Panduan Lengkap untuk Pemilik Motor Listrik
- KTP pemilik mobil (asli dan fotocopy)
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
- Lampiran formulir cek fisik mobil
BACA JUGA:Penting! Ketahui Cara Cek Pajak Motor Listrik, ini Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak
BACA JUGA:Harga Capai Rp 6 Miliar, Ini 7 Mobil Mewah Milik Wakil Rakyat yang Bikin Geleng Kepala
- Formulir perpanjangan STNK
- Surat kuasa yang dibubuhi materai, apabila pembayaran pajak dilakukan oleh orang lain
Formulir cek fisik mobil dapat diperoleh di kantor samsat. Nantinya, kendaraan akan dilakukan pengecekan fisik oleh petugas, lalu hasil dari pemeriksaan tersebut harus dilampirkan dalam satu berkas dengan syarat dokumen lainnya untuk pembayaran pajak.
Tata Cara Bayar Pajak Mobil di Samsat
Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, segera lakukan pembayaran pajak mobil dengan mendatangi kantor samsat terdekat (sesuai domisili).
BACA JUGA:Update Daftar Harga Mobil Listrik BYD di Bulan Januari 2025
BACA JUGA:Mengenal 4 Jenis Coolant yang Sesuai untuk Mobil Kalian
Berikut langkah-langkah yang dapat diterapkan saat hendak membayar pajak.
1. Kunjungi loket pendaftaran untuk mengambil formulir pendaftaran atas pembayaran pajak.
2. Isi formulir dengan data yang lengkap dan benar.
3. Ambil nomor antrean dan siapkan dokumen persyaratan yang dibawa.
BACA JUGA:Tembus Rp 200 Juta! Update Harga Mobil Honda Brio Satya yang Naik di Awal Tahun 2025
BACA JUGA:Keunggulan MG 3: Mobil SUV Berteknologi Hybrid Dengan Harga Setara LCGC
4. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke petugas samsat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: