Panduan Cara Bayar Pajak Mobil di Samsat, Lengkap dengan Syaratnya

Panduan lengkap tentang tata cara bayar pajak mobil di samsat beserta syarat-syaratnya.-Maps/SAMSAT Banyumas (Ari Anggoro Gustianto)-
Namun, sebelum membahas ke langkah-langkahnya, hendaknya mempersiapkan persyaratan bayar pajak yang telah ditetapkan. Yuk, simak!
Pemilik mobil yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.-Freepik/standret-
Syarat Bayar Pajak Mobil
Perlu diketahui, pajak mobil yang harus dibayarkan terdiri atas dua jenis pajak, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Estimasi Biaya Pajak Motor Matic Yamaha Lexi Terbaru 2024, ini Perhitungannya
BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Motor Bekas atas Nama Orang Lain di Samsat, Lengkapi Syarat-syaratnya
1. Pajak Tahunan
Pajak tahunan merupakan pembayaran pajak mobil yang dilakukan setiap tahun, sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Dalam membayar pajak tahunan, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh pemilik mobil, di antaranya sebagai berikut.
- KTP pemilik mobil (asli dan fotocopy)
BACA JUGA:Update Harga Mobil Daihatsu Terios Matic Bekas dengan Pajak Hidup
BACA JUGA:5 Faktor yang Membuat Pajak Mobil Listrik Lebih Murah Dibandingkan Mobil Konvensional
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
- Surat kuasa yang dibutuhi materai, apabila pembayaran pajak dilakukan oleh orang lain
Sebelum melakukan pembayaran di samsat, pastikan mobil tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
BACA JUGA:Pajak Mobil Listrik di Indonesia Ternyata Lebih Murah dari Mobil Konvensional, Segini Biayanya
BACA JUGA:Sedang Tren dan Populer di Indonesia, Ternyata Segini Pajak Tahunan Mobil Listrik
2. Pajak 5 Tahunan
Di sisi lain, pajak 5 tahunan merupakan pembayaran pajak mobil yang harus dilakukan untuk penggantian STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/Plat Nomor).
Adapun STNK dan TNKB memiliki masa berlaku 5 tahun, sehingga pembayaran ini dikenal dengan pajak 5 tahunan.
Syarat-syarat yang harus disiapkan untuk membayar pajak 5 tahunan, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: