Panduan Cara Bayar Pajak Mobil di Samsat, Lengkap dengan Syaratnya

Panduan Cara Bayar Pajak Mobil di Samsat, Lengkap dengan Syaratnya

Panduan lengkap tentang tata cara bayar pajak mobil di samsat beserta syarat-syaratnya.-Maps/SAMSAT Banyumas (Ari Anggoro Gustianto)-

5. Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera. Untuk metode pembayarannya, pastikan untuk menggunakan uang tunai atau metode lain yang diterima oleh samsat.

6. Tunggu sampai petugas memanggil nama untuk menyerahkan bukti pembayaran. 

7. Sebelum meninggalkan samsat, koreksi bukti pembayaran dan pastikan data pembayaran yang tercantum benar. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas Termurah di Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Apakah Sering Melakukan Kickdown Bisa Merusak Transmisi Mobil Matic? Ini Penjelasannya

Bukti pembayaran ini harus disimpan dengan baik sebagai tanda bukti pembayaran pajak mobil.

Cara Menghitung Pajak Mobil

Untuk menyiapkan budget dana yang cukup, pemilik mobil hendaknya mengetahui cara menghitung pajak terlebih dahulu.

Terlebih, jika membayar pajak baru pertama kali, ini cenderung membutuhkan biaya yang cukup besar dibandingkan pembayaran pajak berikutnya.

BACA JUGA:5 Tips Aman Mengemudikan Mobil untuk Lansia

BACA JUGA:10 Mobil Kartun Paling Ikonik yang Menghiasi Masa Kecil Kita

Berikut penjelasan lengkapnya dalam menghitung pajak mobil, mulai dari pajak yang pertama kali hingga pajak 5 tahunan.

1. Menghitung Pajak Mobil Pertama Kali

Menghitung pajak mobil pertama kali hanya perlu menjumlahkan biaya BBN KB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi TNKB, dan penerbitan STNK.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) : 10% dari harga jual mobil

BACA JUGA:Mengenal Tanda-Tanda Filter Udara Mobil Sudah Harus Diganti

BACA JUGA:Spesifikasi Mobil Listrik Renault Twizy Milik Azka Corbuzier, Hadiah dari Sang Ayah, Deddy Corbuzier

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 2% dari nilai jual mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) : Rp143 ribu
  • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) : Rp100 ribu
  • Biaya Penerbitan STNK : Rp200 ribu

BACA JUGA:Mobil Bekas Bensin vs Diesel: Pilihan Mana yang Lebih Menguntungkan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: