Penyuluh Pertanian Ditarik Ke Pusat, Tak Pengaruhi Tugas di Daerah
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat-Dok Pribadi-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, sepakat menarik kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke tingkat pusat.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian swasembada pangan, terutama untuk komoditas strategis seperti beras dan jagung.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Rabu 15 Januari 2025 menjelaskan jika kewenangan ditarik ke pusat dari sisi kepegawaian. Namun tugas pokok tetap sebagai penyuluh lapangan kemungkinan sama.
"Kami belum menerima Perpresnya. Tapi benar jika penyuluh pertanian lapangan akan menjadi kewenangan pusat, kami tidak masalah, tetap jalan saja," katanya.
BACA JUGA:Serangan Ulat Bulu Pohon Alpukat, Ini Kata Penyuluh Pertanian
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kewalahan Ajak Petani Ikut Asuransi Tani
Hingga akhir tahun 2024 lalu, jumlah seluruh personil penyulih di Dinas sekitar 200 orang. Meski dialihkan kewenangan pusat, tugas penyuluh selaku pendamping dibidang pertanian tetap berjalan sesuai fungsinya.
"Mendatang jika ditetapkan, yang membedakan status kepegawaiannya saja," tambahnya.
Ia juga mengingatkan, penyuluh adalah ujung tombak pendampingan petani. Langkah ini sangat strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: