Tunggu Koordinasi KPU, Bakeuda Ingatkan SILPA Pilkada Harus Dikembalikan

Tunggu Koordinasi KPU, Bakeuda Ingatkan SILPA Pilkada Harus Dikembalikan

Ketua KPU Zamaahsari saat sambutan di Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wabup terpilih, yang merupakan tahapan akhir Pilkada.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan atau selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto biaya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 harus dikembalikan.

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga soal besaran SiLPA itu.

"Sampai Januari ini kami belum koordinasi dengan KPU. Tapi prinsipnya, apabila ada sisa anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pilkada kemarin, memang harus dikembalikan ke Kas Daerah (APBD)," kata Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga, Siswanto, Jumat 9 Januari 2025 sore.

Ia menunggu semua tahapan Pilkada selesai dan laporan dari KPU Purbalingga. Saat itu sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tercatat anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga sebesar Rp 32 Miliar.

BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Mulai Cadangkan Dana Pilkada 2024

BACA JUGA:Anggaran Pilkada Rp 5,1 Miliar Dikembalikan

"NPHD hanya sekali. Yaitu NPHD tahun 2023 untuk digunakan di penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024," tambahnya.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari mengungkapkan ada SILPA. Nanti kalau sudah selesai semua, tentunya akan dikembalikan ke Pemda Silpanya.

"Kemungkinan setelah pelantikan sambil menunggu  arahan dari KPU RI. Mengenai besaran penggunaan akan kami komunikasikan dengan Sekretariat KPU," jelas Zamaahsari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: