PGOT dan Pengamen Jalanan Kembali Marak

PGOT dan Pengamen Jalanan Kembali Marak

Pengamen jalanan mangkal di Simpang Empat Karangpucung tahun ini. Awal 2025, PGOT dan pengamen jalanan kembali marak.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Memasuki awal tahun 2025, Pengemis, Gelandangan, Orang terlantar (PGOT) dan pengamen jalanan kembali marak di persimpangan-persimpangan dalam Kota Purwokerto.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial (PJRS) Dinsospermades Banyumas, Budi Suharyanto mengatakan kembali maraknya PGOT dan pengamen jalanan di persimpangan-persimpangan dalam Kota Purwokerto kaitannya dengan perilaku.

Ketika sisi penegakan Perda kurang berjalan maka yang terjadi akan seperti itu. Berbicara aturan, Dinsospermades Banyumas hanya masuk pada hasil penegakan Perda dari sisi rehabilitasi. Rehabilitasinya Dinsospermades Banyumas adalah rumah singgah.

"Setelah rumah singgah bisa masuk ke panti," katanya.

BACA JUGA:PGOT di Purwokerto Bakal Dipantau CCTV, Penerapan Tipiring Penyakit Masyarakat

BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Sosialisasikan Larangan Memberikan Sedekah ke PGOT

Budi menjelaskan panti tidak hanya ada untuk penanganan lansia. Panti juga ada untuk PGOT dan ODGJ. Ditegaskannya rehab dilakukan setelah ada hasil dari petugas penegak Perda di lapangan.

Kembali lagi Dinsospermades Banyumas hanya pada sisi perlindungan dan jaminan sosialnya. Dirinya sepakat maraknya kembali PGOT dan pengamen jalanan termasuk badut di perempatan-perempatan dalam Kota Purwokerto bisa disebabkan karena hilangnya efek jera.

"Seperti pengemis bapak-bapak tua di Perempatan Karangbawang. Dulu sudah kapok dan keluarganya berjanji sebelum kami lepaskan dari rumah singgah tidak minta-minta lagi. Ternyata mangkal lagi," ungkap dia.

Dilanjutkannya untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban seperti pengamen jalanan dan badut, yang masuk ke Dinsospermades Banyumas untuk rehabilitasi hanya orangnya dan untuk properti yang digunakan menjadi kewenangan penegak Perda untuk melakukan penyitaan.

BACA JUGA:PGOT Masih Marak di Kabupaten Cilacap, Satpol PP Intensifkan Razia

BACA JUGA:Perda PGOT Berlaku, Masih Banyak PGOT di Kabupaten Cilacap

"Karena yang punya perilaku meminta-minta orangnya maka orangnya serahkan ke Dinsospermades. Seperti itu," pungkas Budi. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: