Reboisasi di Hutan Kalideres, Perhutani dan Warga Bersama Pulihkan Kerusakan Akibat Perambahan
Aparat Perhutani, TNI, Polri, Camat dan ratusan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Wanayasa saat tanam pohon dilokasi yang telah diubah menjadi lahan sayuran ilegal.-PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perum Perhutani Kesatuan Pangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur bersama aparat dari Polsek, Koramil, dan Kecamatan Wanayasa, BANJARNEGARA, serta ratusan warga Dusun Kalideres, Desa Jatilawang, melaksanakan reboisasi di area hutan yang dirambah secara ilegal pada Jumat (10/1/2025).
Wakil Kepala KPH / Adm Banyumas Timur, Hari Dwi Hutanto menagatakan, sebanyak 1.000 bibit pohon pinus ditanam di hutan Kalideres, Desa Jatilawang, Wanayasa, Banjarnegara, yang sebelumnya dirusak dan diubah menjadi lahan kebun sayuran seperti cabai dan kentang.
"Kami tanam 1.000 bibit pohon dan akan menambah jumlahnya setelah pendataan valid terkait luas hutan yang telah dirusak," ujar Hari.
Hari menjelaskan, aktivitas warga yang mengubah kawasan hutan menjadi kebun sayuran dilakukan tanpa izin resmi dari Perhutani. "Kegiatan ilegal ini tidak boleh diteruskan. Selain penanaman pohon, hutan akan ditutup untuk aktivitas tanpa izin," tegasnya.
BACA JUGA:Warga Jatilawang Desak Pemerintah Atasi Perambahan Hutan yang Mengancam Lingkungan
BACA JUGA:Pemkab Banjarnegara Gandeng Perhutani untuk Optimalkan Pengelolaan Wisata Dieng
Perhutani juga berencana melakukan pendataan terhadap warga yang terlibat dalam perambahan untuk diberikan pembinaan.
"Hutan Kalideres berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kami akan memberikan edukasi agar masyarakat memahami tata cara kerja sama yang sesuai aturan dalam pengelolaan hutan," tambahnya.
Kepala Desa Jatilawang, Lindawati menyampaikan, apresiasi kepada Perhutani atas tindakan tegas ini.
"Perambahan hutan mengancam keselamatan Dusun Kalideres yang berada di bawah hutan tersebut. Debit mata air juga menurun akibat kerusakan hutan yang diubah menjadi kebun sayuran," ujarnya.
Ratusan warga bersama aparat gabungan dari Perhutani, Koramil, Polsek, dan perangkat desa bekerja sama menanam bibit pohon untuk memulihkan fungsi hutan. Selain itu, Perhutani memasang spanduk peringatan di lokasi hutan sebagai upaya penegakan hukum.
Menurut Pratikno, Kepala BKPH Karangkobar, area yang dirambah secara ilegal berada di petak 15 A dan 15 D1 wilayah RPH Wanayasa. "Kami ingin warga menaati aturan dan memahami pentingnya menjaga hutan untuk keberlanjutan lingkungan," tegasnya.
Langkah reboisasi ini diharapkan mampu memulihkan fungsi ekologis hutan Kalideres sekaligus mencegah aktivitas perambahan di masa depan. (jud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: