Pengelolaan Rumah Singgah Didorong Jadi Unit Pelaksana Teknis Dinas

Pengelolaan Rumah Singgah Didorong Jadi Unit Pelaksana Teknis Dinas

Dalam Forum Perangkat Daerah Dinsospermades Banyumas hari ini, Senin (18/3), pengelolaan rumah singgah didorong menjadi UPTD.-Yudha Iman Primadi/Radar Banyumas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Banyumas, mendorong agar pengelolaan rumah singgah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Hal itu diungkapkan dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah untuk penyusunan rencana kerja Dinsospermades tahun 2025, Senin (18/3) di Aula Kelurahan Purwanegara.

Kepala Dinsospermades Banyumas, Arif Triyanto, SSos mengatakan, dirinya mengusulkan agar rumah singgah dalam pengelolaannya menjadi UPTD, dan tidak dibawah Bidang Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial (PJRS) Dinsospermades Banyumas.

Dengan fungsi rumah singgah yang dapat mengampu banyak permasalahan sosial, jika tidak dijadikan UPTD maka menjadi tidak maksimal.

"Rumah singgah tidak cukup di Tanjung dan Karanglewas. Ada rumah singgah yang lain. Tidak hanya rumah singgah untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tapi juga untuk difabel dan orang terlantar. Ketiganya tidak bisa disatukan dalam satu rumah singgah," katanya.

BACA JUGA:Belum Cukup Anggaran Untuk Optimalkan Rumah Singgah

BACA JUGA:Tahun Ini, Rumah Singgah di Karanglewas Ditarget Beroperasi

Arif menjelaskan, pihaknya telah merencanakan lokasi rumah singgah lainnya di Kabupaten Banyumas yaitu dengan memanfaatkan eks gedung Puskesmas Purwokerto Timur I. Dengan tiga rumah singgah di Tanjung, Karanglewas dan Purwokerto Timur untuk difabel, orang terlantar dan ODGJ selanjutnya pengelolaannya didorong menjadi UPTD.

"Ketiganya menjadi satu paket UPTD," terang dia.

Adapun untuk operasional rumah singgah di Karanglewas, dirinya belum dapat bergerak karena belum adanya kejelasan akan pengguna barang.

Untuk anggaran sudah disiapkan namun masih di Badan Keuangan Daerah (BKAD) karena kebelumjelasan tersebut.

Meski rumah singgah Karanglewas saat ini sudah menjadi aset daerah namun siapa penggunanya belum diketahui pasti. Jika penggunanya Dinsospermades, maka harus ada Surat Keputusan (SK) pengguna barang.

"Kita jangan berandai-andai. Yang kedua personil. Karena personil disitu (rumah singgah) butuh keahlian khusus. Bagaimana merawat hingga memandikan penghuninya," pungkas Arif. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: