KPU Banyumas Tetapkan Sadewo-Lintarti Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Banyumas Tetapkan Sadewo-Lintarti Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sadewo-Lintarti ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Banyumas oleh KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (9/1/2024).-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyumas pada Kamis (9/1/2024).

Penetapan tersebut diselenggarakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024. Bertempat di Hotel Aston Purwokerto.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan penetapan berlangsung dengan pengesahan dan pengeluaran Surat Keputusan (SK) No. 8 Tahun 2025 oleh KPU Kabupaten Banyumas.

"Dengan demikian Sadewo-Lintarti sudah sah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Banyumas periode 2024-2029 sesuai PKPU No. 18 tahun 2024 pasal 66," jelasnya, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA:Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Selesai, Sadewo-Lintarti Resmi Menang Melawan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas

BACA JUGA:Sadewo-Lintarti Menang Versi Hitung Cepat Desk Pilkada Banyumas, Ajak Semua Elemen Membangun Banyumas Bersama

Sesuai hasil rapat rekapitulasi, Sadewo-Lintarti berhasil memperoleh 59,44 persen dari total suara sah atau sebanyak 540.554 suara.

Selanjutnya, setelah melakukan penetapan, KPU Kabupaten Banyumas dalam kurun waktu satu hari menyampaikan usulan pengesahan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten Banyumas.

Adapun Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Sadewo-Lintarti dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan akan segera merealisasikan visi misi.

"Saya dan Lintarti berkomitmen bahwa kami adalah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas. Kedepan kami akan mencoba merealisasi visi misi," kata Bupati Terpilih, Sadewo. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: