Terkait Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Bawaslu Kirimkan Surat Imbauan Kepada KPU Purbalingga

Terkait Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Bawaslu Kirimkan Surat Imbauan Kepada KPU Purbalingga

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-Aditya/Radarmas-

"Jika paslon tidak memperoleh lebih dari 50% suara sah, KPU diminta melaksanakan pemilihan ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan," imbuhnya.

Diharapkan, seluruh tahapan penetapan paslon terpilih dapat berjalan dengan transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu, menurutnya untuk memastikan kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Purbalingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: