Tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara Kejari Purbalingga Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,823 M

Tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara Kejari Purbalingga Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,823 M

Kantor Kejari Purbalingga yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman Timur Purbalingga.-Dok Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -  Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mendapatkan 310 SKK atau Surat Kuasa Khusus, dari pihak ketiga dengan nilai Rp 33,5 miliar.  Selama tahun 2024, JPN Kejari Purbalingga mampu memulihkan keuangan Negara Rp 5,823 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi W  SH MH kepada Radarmas. 

Dia mengatakan, SKK tersebut terdiri dari litigasi dan non litigasi. SKK tersebut diantaranya mewakili Bupati Purbalingga, Kepala Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Purbalingga, Kepala Sekolah SD N 4 Makam dan Kepala Desa sebagai tergugat.

"Kasus tersebut terkait permasalahan sengketa Tanah Makam yang terletak di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, telah sampai pada tahap Upaya Hukum Kasasi," katanya kepada Radarmas, Selasa, 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Selesaikan Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice

BACA JUGA:6.059 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Purbalingga

Dijelaskan, 309 SKK Non Litigasi yang diberikan kepercayaan kepada Kejari Purbalingga terdiri dari 51 SKK Penyelesaian Kredit Bermasalah pada PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda) dengan total nilai sebesar Rp 6,276 miliar. Dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 660,001 juta.

31 SKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto tentang Tunggakan Iuran dengan total nillai sebesar Rp 3,719 miliar. Dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3,063 miliar.

"13 SKK BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto tentang Tunggakan Iuran JKN-Kis dengan total nilai sebesar Rp 39,943 juta. Dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 38,213 juta," lanjutnya.

Selin itu, ada 8 SKK BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto tentang Perusahaan Belum Mendaftarkan Seluruh Karyawan sebagai Peserta Penerima Upah JKN KIS. "Dengan hasil 1.727 karyawan pada 8 perusahaan telah berkomitmen mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta penerima upah JKN-KIS," ujarnya.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,595 Miliar Selama Tahun 2024

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK

Sebanyak, 23 SKK Penyelesaian Kredit Bermasalah pada PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) dengan total nilai sebesar Rp 1,759 miliar. Dengan total pemulihan sebesar  Rp 179,176 juta. Sebanyak 177 SKK pada PT BRI KC Purbalingga dengan total nilai sebesar Rp 17,226 miliar. Dengan total pemulihan sebesar Rp 1,156 miliar.

"Serta, 6 SKK pada PT BPD Jateng dengan total nilai sebesar Rp 4,042 miliar, dengan total pemulihan sebesar Rp 417 juta," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: