11 Tips Menawar Harga Motor Listrik Bekas dengan Cerdas

11 Tips Menawar Harga Motor Listrik Bekas dengan Cerdas

Tips Menawar Harga Motor Listrik Bekas dengan Cerdas-lazada-

Saat menawar, hindari menunjukkan bahwa Anda sangat menginginkan motor listrik tersebut. Penjual mungkin akan sulit menurunkan harga jika Anda terlihat terlalu antusias.

BACA JUGA:Prediksi Tahun 2025: Banyak Motor Listrik Bekas yang Masih Baru

BACA JUGA:4 Tips Membeli Motor Listrik Bekas Agar Tidak Ketinggalan Teknologi

5. Gunakan Kekurangan sebagai Alat Negosiasi

Jika Anda menemukan kekurangan pada motor listrik bekas, gunakan hal tersebut sebagai alasan untuk meminta potongan harga. Misalnya:

Jika baterai sudah melemah, tawarkan harga lebih rendah karena Anda harus menggantinya. Jika ada goresan atau kerusakan pada body, jadikan ini sebagai alasan untuk meminta diskon.

Pastikan Anda menyampaikan kekurangan tersebut dengan sopan dan tidak terkesan merendahkan barang yang dijual.

BACA JUGA:8 Tips Memilih Motor Listrik Bekas Agar Tidak Tertipu

BACA JUGA:5 Panduan Menilai Kelayakan Motor Listrik Bekas

6. Tawarkan Harga Awal yang Lebih Rendah

Saat memulai negosiasi, ajukan tawaran yang lebih rendah dari target Anda. Misalnya, jika target Anda adalah Rp8 juta, tawarkan Rp7 juta terlebih dahulu.

7. Pahami Psikologi Penjual

Setiap penjual memiliki motivasi berbeda dalam menjual motor listrik bekas.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Cat Motor Listrik Bekas yang Kusam Setelah Dicat Ulang

BACA JUGA:Yuk Ketahui! Berikut 5 Tips Dalam Membeli Kendaraan Motor Listrik Bekas

Beberapa mungkin ingin cepat menjual untuk mendapatkan uang tunai, sementara yang lain hanya mencoba melihat pasar.

Cobalah memahami kebutuhan penjual dan sesuaikan pendekatan Anda: Jika penjual terburu-buru, Anda mungkin bisa mendapatkan diskon lebih besar. Jika penjual tidak terlalu butuh uang, bersiaplah untuk negosiasi yang lebih sulit.

8. Cek Dokumen Kelengkapan

Sebelum sepakat dengan harga, pastikan dokumen motor listrik bekas lengkap dan asli. Kelengkapan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian adalah hal yang wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: