KPU Banyumas Belum Terima Surat Resmi Terkait Banyumas Jadi Lokus Sengketa Pilgub

KPU Banyumas Belum Terima Surat Resmi Terkait Banyumas Jadi Lokus Sengketa Pilgub

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas, Sidiq Fathoni.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Menanggapi informasi adanya gugatan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas belum mengetahui surat gugatan permohonannya seperti apa.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami belum mendapatkan informasi surat gugatan permohonannya seperti apa," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidik Fathoni 

Namun, berdasarkan informasi informal yang belum tahu kebenarannya bahwa salah satu yang menjadi pokok gugatan ialah berkaitan dengan netralitas kepala desa dan ASN.

Di kabupaten Banyumas sempat ada persoalan pertemuan kades di Hotel Meotel, persoalan di Kedungbanteng dan lain-lain, maka dimungkinkan Banyumas menjadi lokus.

BACA JUGA:KPU Banyumas Gelar Rekapitulasi Suara, Penetapan Hasil Tunggu Surat MK

BACA JUGA:KPU Kabupaten Banyumas Lakukan Sinkronisasi Data Jelang Rekapitulasi Perhitungan Pilkada 2024.

Pada prinsipnya KPU Kabupaten Banyumas telah mempersiapkan mengenai hal-hal yang perlu disiapkan bersama Bawaslu Kabupaten Banyumas. Hal ini untuk menghadapi gugatan yang sudah dilayangkan paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu  

Terkait pilbup, tidak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 yang diikuti satu pasangan calon ke MK.

Apabila tidak ada gugatan, selanjutnya MK bersurat kepada KPU RI terkait nama-nama wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak ada sengeketa. Nantinya KPU RI menyampaikan ke KPU Provinsi dan kabupaten untuk melakukan penetapan.

Setelah penetapan, maka akan dilakukan pelantikan sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Kalau melihat dari sini, penetapan 3 hari kerja setelah kami mendapat surat dari KPU RI," kata Fathoni.

Pelantikan bupati dan wakil bupati dijadwalkan paling cepat tanggal 10 Februari. Sehingga proses yang dilalui setelah rekapitulasi dan penetapan ialah pelantikan. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: