Banding Ditolak Kades di Bojongsari Eksekusi ke Rutan Kelas II B Purbalingga

Banding Ditolak Kades di Bojongsari Eksekusi ke Rutan Kelas II B Purbalingga

Oknum Kades Banjaran Muhamad Ichmun, jalani hukuman penjara setelah banding ditolak.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu, akhirnya menemui garis finish, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

Oknum kades Banjaran, Kecamatan Bojongsari Muhamad Ichmun alias Ismun, akhirnya dieksekusi ke Rutan Kelas II B Purbalingga, oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Terdakwa akhirnya harus menjalani pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 1 juta, setelah langkah bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, ditolak majelis hakim.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana megatakan, ekskusi dilakukan setelah pihaknya mendapatkan salinan hasil pekutusan dari PT.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Pidana Pemilu, Kades di Bojongsari Divonis Satu Bulan Penjara

BACA JUGA:Diduga Langgar Netralitas, Oknum Kades di Bojongsari Dituntut Penjara 5 Bulan

"Majelis Hakim Banding PT Semarang memutuskan untuk menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri, red) Purbalingga, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pilkada," katanya kepada Radarmas, Jumat, 20 Desember 2024.

Dijelaskan, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara dan membayar pidana denda Rp 1 juta. 

"Karena sudah berkekuatan hukum tetap.aka kami lakukan eksekusi terhadap terdakwa," jelasnya.

Ditambahkan olehnya, kasus ini juga tidak bisa dilakukan upaya hukum lebih tinggi, yakni kasasi. Sebab, kasus pidana pemilihan hanya bisa dilakukan banding di PT.

BACA JUGA:Dilimpahkan ke PN Purbalingga, Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

BACA JUGA:Langgar Netralitas, Oknum Kades Jadi Tersangka dan Sudah Tahap II di Kejari Purbalingga

Diungkapkan olehnya, dalam eksekusi tersebut, terdakwa koperatif dengan mendatangi langsung Kejari Purbalingga. 

Setelah itu kemudian terdakwa dibawa ke Rutan Kelas II B Purbalingga, untuk menjalani hukuman yang menjadi keputusan PN Purbalingga. Yakni, Nomor 98/Pid. Sus/2024/PN Pbg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: