Buntut Kasus Penggelapan di Koperasi Margono, Disepakati Penjualan Aset dan Penetapan Masa Jabatan Pengurus

Buntut Kasus Penggelapan di Koperasi Margono, Disepakati Penjualan Aset dan Penetapan Masa Jabatan Pengurus

Aset berupa gudang, beberapa ruko dan tanah kosong milik Koperasi RSUD Margono Soekarjo di Griya Shifa Alamanda Sokaraja.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Buntut dari kasus penggelapan yang melibatkan mantan manajer Koperasi Margono RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Arsyad Dalimunthe, digelar rapat anggota untuk membahas langkah-langkah pemulihan. 

Dalam rapat yang digelar pada 5 Desember 2024 lalu, anggota koperasi telah menyepakati beberapa langkah strategis. Termasuk penjualan aset untuk mengembalikan tabungan atau simpanan yang hilang serta penetapan masa jabatan pengurus koperasi.

Personalia Koperasi RSUD Margono Soekarjo, Afief Al Fauzi, mengungkapkan salah satu langkah utama yang disepakati adalah penjualan aset berupa ruko dan tanah di Griya Shifa Almanda Pamijen Sokaraja.

Aset yang awalnya direncanakan untuk pengembangan usaha koperasi ini, kini akan dijual dengan nilai sekitar Rp 4 miliar untuk mengembalikan sebagian tabungan anggota.

BACA JUGA:Eks Manajer Koperasi RSUD Margono Ditangkap, Gelapkan Dana Koperasi Hingga Rp11 Miliar

BACA JUGA:Tim Auditor Menemukan Dana Koperasi RSUD Margono yang Digelapkan Mencapai Rp 11 Miliar

Meskipun dana penjualan aset tidak akan menutupi seluruh kerugian, anggota koperasi tetap berharap adanya pengembalian meskipun hanya dalam bentuk persentase.

“Anggota setuju lahan yang tersisa dijual untuk mengembalikan tabungan. Namun, kami belum bisa menarik dana dari Arsyad, jadi pengembalian uang simpanan mungkin akan dilakukan secara bertahap,” jelas Afief.

Selain pembahasan penjualan aset, rapat juga membahas masa jabatan pengurus koperasi yang belum ditetapkan.

Sebelumnya, pengurus koperasi belum bisa memproses penjualan aset tersebut karena masa jabatan mereka belum disahkan. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa masa jabatan pengurus koperasi akan diperpanjang hingga 2025.

BACA JUGA:Kerugian yang Dialami Anggota Koperasi Margono Mencapai Sekitar Rp 36 Miliar

BACA JUGA:Anggota Koperasi Margono yang Melapor ke Polisi Bertambah, Hukuman Arsyad Dalimunthe Bisa Makin Berat

Anggota koperasi berharap, setelah unit usaha kembali normal, mereka bisa mendapatkan pengembalian dana secara bertahap.

Namun, mereka juga mencatat koperasi mengalami kesulitan dalam membayar sewa lahan kepada rumah sakit, yang mempengaruhi keuangan koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: