BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan untuk Bantu Peserta Miliki Rumah

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan untuk Bantu Peserta Miliki Rumah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto menyampaikan sambutan pada Kegiatan Sosialisasi Program dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 20 November 2024 di Aston Purwokerto-Laily Media Yuliana-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.IDBPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi memberikan manfaat lebih pada pesertanya.

Salah satunya melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang memungkinkan peserta memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau renovasi Rumah dengan subsidi bunga.  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Antony Sugiarto menjelaskan, program ini dirancang untuk memberikan kemudahan pada peserta agar dapat memanfaatkan dana murah.

"Bunga yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan hanya 9 persen, kalau bunga komersial perbankan berkisar 11-13 persen, sayang kalau program ini tidak dimanfaatkan," ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Program dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 20 November 2024 di Aston Purwokerto.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 6.022 Kartu Kepesertaan untuk Para Pengajar Lintas Agama

BACA JUGA:Pj Bupati Banyumas Serahkan Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Antony mengatakan, Program ini juga ditujukan untuk membantu generasi muda, khususnya Gen Z, yang seringkali terjebak karena peran mereka sebagai "sandwich generation."

Di mana mereka yang sudah bekerja menopang kebutuhan orang tua, adik, bahkan keponakan, sehingga sulit menabung untuk membeli rumah.  

"Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan program ini untuk memiliki rumah, terutama yang tinggal di daerah dengan penghasilan sesuai UMK Banyumas," katanya.  

BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN), yang kemudian menggandeng para pengembang perumahan lokal.

BACA JUGA:Berhasil Tagih Tunggakan Rp 1,996 M, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Kejari Purbalingga

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan Perumahan Pekerja

"Kami fokus pada developer dengan harga rumah yang sesuai UMK Banyumas, sehingga peserta dengan gaji sesuai UMK bisa ikut program ini," imbuhnya.  

Antony menyampaikan, syarat untuk dapat menikmati fasilitas ini meliputi perusahaan tempat bekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Seluruh pekerja perusahaan harus terdaftar dalam minimal tiga program, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), dan perusahaan wajib melaporkan upah pekerja yang sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: