Terlibat Perjudian Dadu, Enam Orang di Banjarnegara Ditangkap Polisi
Polres Banjarnegara saat mmenunjukan barang bukti pelaku perjudian dadu di Mapolres Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara berhasil menangkap enam orang yang sedang terlibat dalam perjudian dadu di Desa Majalengka, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Enam tersangka yang ditangkap, NY (51), warga Kelurahan Parakancanggah; TM (42), warga Desa Kebondalem; serta AS (53), KH (48), TK (51), dan PJ (50) yang merupakan warga Desa Majalengka.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, para tersangka diamankan oleh polisi setelah mereka kedapatan asyik bermain dadu pada 16 September lalu sekitar pukul 23.20 WIB.
“Mereka berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Banjarnegara saat keenam orang ini asyik bermain dadu,” kata Erick, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, hal ini bermula saat Polres Banjarnegara mendapatkan informasi terkait dengan adanya judi dadu yang dilakukan di samping rumah warga di Desa Majalengka, Kecamatan Bawang.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Sedang Pakai Sabu, Seorang Oknum PNS Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara
BACA JUGA:Cegah Narkoba, Rutan Banjarnegara dan Polres Lakukan Tes Urine dan Razia Kamar
“Dari informasi tersebut, tim Polres Banjarnegara langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 23.30 WIB. Hasilnya, mereka sedang asyik bermain judi dadu,” ujarnya.
Dari kejadian itu, para tersangka judi ini kemudian digelandang ke Mapolres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan bersama dengan sejumlah barang bukti. Mereka bermain dadu dan menjadikan uang sebagai taruhannya.
“Dari para tersangka diamankan Uang sejumlah Rp330.000, 1 set kopyokan dan barang bukti lain yang digunakan dalam permainan judi tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(jud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: