6.979 Orang di Purbalingga Manfaatkan Layanan Pengantaran Dokumen Kependudukan ke Rumah

6.979 Orang di Purbalingga Manfaatkan Layanan Pengantaran Dokumen Kependudukan ke Rumah

Pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dinpendukcapil.-Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 6.970 orang memanfaatkan layanan pengantaran dokumen pendudukan ke rumah, yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, 6 Mei 2024 lalu.

Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga M Faturrahman mengatakan, inovasi ini telah mencatatkan pencapaian yang luar biasa dengan 6.970 pengajuan, sejak diluncurkan.

"Kami bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam inovasi baru ini," katanya, Kamis, 14 November 2024.

Dijelaskan, inovasi terbaru tersebut menjadi solusi praktis bagi masyarakat Purbalingga dalam mengurus dokumen kependudukan.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Dinpendukcapil Purbalingga Sasar 9.962 Orang Usia 17 Tahun

BACA JUGA:Jam Pelayanan Dinpendukcapil Purbalingga Dikeluhkan, Jam 11 Tutup Jam 2 Siang Tutup Lagi

Sebab, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di kantor kecamatan atau desa, yang sudah mengimplementasikan Linggamas Gratis

"Setelah mengurus dokumen dari Dinpendukcapil khususnya KTP-El (Kartu Tanda Penduduk Elektronik, red) dan KIA (Kartu Identitas Anak, red) dapat diantar langsung ke alamat pemohon, dengan memanfaatkan inovasi baru ini," jelasnya.

Dia menjelaskan,inovasi yang diberi nama ELKIA Pos ini, biaya pengantaran ini berlaku sama untuk seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, tanpa memandang jarak, baik dekat maupun jauh.

"Penting untuk diketahui bahwa biaya Rp 10.000 tersebut bukan merupakan biaya layanan Dinpendukcapil, melainkan murni biaya pengantaran dari kantor Pos," ungkapnya. 

BACA JUGA:Permudah Urus JKN, Dindukcapil Purbalingga Lakukan Perekaman KTP-el Darurat di Rumah Sakit

BACA JUGA:Libur Sekolah, Pemohon Rekam Data KTP-el di Purbalingga Didominasi Pemilih Pemula

Dia memastikan, semua layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga tetap sepenuhnya gratis. 

"Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan saat mengurus dokumen di Dinpendukcapil," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: