Mediasi Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel oleh Dua Perangkat Desa Binangun Berlangsung Alot
Ketua BPD Binangun menyerahkan surat petisi yang ditandatangani oleh 1.400 warga Desa Binangun, Selasa (5/11/2024).-FIJRI/RADARMAS-
"Kepala desa meski punya wewenang tapi tidak sewenang-wenang," kata Sadam.
Hingga menjelang magrib, peserta mediasi tetap kekeh pada tuntutannya. Akhirnya, acara mediasi ditutup.
BACA JUGA:Pelajar Kecele Tak Tahu Museum Wayang Banyumas Tutup Sementara
BACA JUGA:Warga Usulkan Lampu Penerang di Jalan Akses Antar Kabupaten
Pemerintah kabupaten dan kecamatan meminta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Binangun, untuk pembahasan lebih lanjut di kantor kecamatan.
"Setelah ini, aspirasi masyarakat kita rapatkan internal, sekali lagi pijakan kami adalah aturan," terang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Banyumas Nungky Harry Rachmat.
Rapat koordinasi mediasi permasalahan pemalsuan tanda tangan dan stampel oleh dua perangkat desa Binangun yang berlangsung alot diamankan oleh personil Polsek dan Koramil 07 Banyumas. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: