Aset RTH di Jalan Merdeka Purwokerto Akan Dibuat Database

Aset RTH di Jalan Merdeka Purwokerto Akan Dibuat Database

RTH di Jalan Merdeka Purwokerto akan dibuat database.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Menindaklanjuti Hutan Kota Karanglewas, aset Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Merdeka Purwokerto rencananya akan dibuat database.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas Septian Muhranto.

Septian mengungkapkan, pembuatan database akan mencatat jenis, jumlah dan letak aset RTH yang berupa pohon di samping dan di median jalan.

Database ini berupa nomor registrasi yang mirip dengan nomor pencatatan aset. Misalnya dua nomor pertama menunjukkan jalan, nomor selanjutnya jenis pohon setelah itu baru nomor urut pohon.

BACA JUGA:60 Pohon di Hutan Kota Karanglewas Dipasangi QR Code

BACA JUGA:CCTV Dipasang di Ruang Terbuka Hijau, Salah Satunya Alun-Alun Purwokerto, Satpol PP: Permudah Penegakkan Perda

Nantinya untuk nomer jalan dibuat sama. Sedangkan nomor jenis pohon dan urutannya akan berbeda tergantung ada berapa jenis yang ada. Selain itu ditambah juga dengan titik koordinat pohon.

Untuk titik koordinat akan menggunakan alat GPS milik pemda agar penentuan titik akurat. "Kami sedang proses buat database dulu, saya ingin tahap awal sampling di Jalan Merdeka," ungkap dia.

Karena belum tau jumlah persis datanya, septian menerangkan secara kasat mata yang di Jalan Merdeka saat ini ada pohon kantil.

"Kalau secara kasat mata kami tahu, ada pohon kantil. Jalan Gatot Subroto ada kenari, dan Jensud ada dodogan dan lain-lain," ujarnya.

BACA JUGA:Ruang Terbuka Hijau Kota Purwokerto Baru Terpenuhi 5 Persen

BACA JUGA:Satu Proyek Ruang Terbuka Hijau di Banyumas Dikerjakan, Enam Masuk Lelang

Setelah dibuat database, nantinya setiap pohon akan dipasang QR Code. Qr Code bisa di scan untuk memunculkan data melalui link yang terkoneksi server DLH melalui Dinkominfo.

Pembuatan database ini mendapat dukungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas. Karena siapapun yang menanam pohon diatas ruang milik jalan yang menjadi milik pemda dan aset pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: