Layanan Pindah Memilih di Kabupaten Banyumas Ditutup 28 Oktober

Layanan Pindah Memilih di Kabupaten Banyumas Ditutup 28 Oktober

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yasum Surya (tengah) saat Sosialisasi Pelayanan Pindah Memilih beberapa waktu lalu.-DOK KPU BANYUMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Layanan pindah memilih bagi pemilih dengan kriteria tertentu di Kabupaten Banyumas segera ditutup 28 Oktober mendatang.

Layanan ini merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih, apabila sedang berada di luar domisilinya.

Per tanggal 22 Oktober, KPU Banyumas merekap jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang pindah masuk Kabupaten Banyumas sejumlah 266 pemilih. Sedangkan yang pindah keluar Kabupaten Banyumas sejumlah 230 pemilih.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banyumas, Yasum Surya menerangkan, sejauh ini progres pindah memilih belum banyak.

BACA JUGA:Konflik Pilkada di Kabupaten Banyumas Landai, Namun Berpotensi Tinggi di Wilayah Kota Purwokerto

BACA JUGA:KPU Banyumas Mulai Merakit 5.354 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024

Menurutnya hal ini karena dari lembaga instansi masih melakukan pendataan, biasanya baru melakukan di hari akhir pelayanan. 

Ia menjelaskan pemilih dapat mengajukan layanan pindah memilih apabila pemilih sedang bekerja di tempat lain, menjalani rawat inap/menemani pasien rawat inap.

Kemudian tertimpa bencana, tahanan, pindah domisili, penyandang disabilitas yang di rawat di panti, sedang rehabilitasi narkoba, dan menempuh pendidikan di luar domisili.

Nantinya apabila pemilih terlewat mengajukan pindah memilih, maka mereka hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili KTP.

BACA JUGA:Satpol PP Banyumas Terus Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Pilkada 2024

BACA JUGA:Pengawasan Partisipatif Pilkada, Bawaslu Banyumas Rangkul Kelompok Disabilitas

"Kita sudah sosialisasikan kepada teman-teman instansi untuk memfasilitasi pendataan bagi yang berpotensi memiliki kantong-kantong pemilih pindahan. Seperti pondok pesantren, universitas, instansi atau lembaga vertikal termasuk rumah sakit dan perbankan," jelasnya, Rabu (23/10/2024).

"Selain itu kita instruksikan PPK dan PPS untuk berkoordinasi apabila di wilayah mereka terdapat potensi pemilih pindahan. Pemilih pindahan diharapkan untuk segera melakukan pengajuan pindah memilih," jtambahnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: