Gelar Operasi "JAGRATARA" Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 Orang WNA

Gelar Operasi

Sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.-KEMENKUMHAM UNTUK RADARMAS-

PEMALANG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto kepada media dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

"Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, (total) 11, Warga Negara China (8 orang), berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75  yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum," ungkap Is Edy.

"Dan kemudian 3 Warga Negara Asing juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian".

BACA JUGA:Berkas Kasus WNA Yang Palsukan Identitas Masuk Pengadilan Negeri Cilacap

BACA JUGA:Berkas Kasus WNA China yang Palsukan Identitas Dilimpahkan ke Kejari Cilacap

"Dimana seluruh Warga Negara Asing tersebut  berhasil kita amankan dan sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman, dan apabila nanti benar-benar warga negara asing ini diduga telah melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud tentunya nanti akan kita tingkatkan dan akan kita berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi," imbuhnya.

Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, kata Kadivim membutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.

"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami," tutur Is Edy.

"Dan kegaiatn serupa terkait dengan operasi bersama ini akan kita lakukan secara rutin, sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat".

BACA JUGA:Palsukan Identitas Untuk Permohonan Paspor WNI, WNA Asal China Diamankan Petugas Imigrasi Cilacap

BACA JUGA:Tak Miliki Izin Tinggal, WNA Asal Negara Iran Dideportasi dari Cilacap

"Dan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas," sambungnya.

Lebih detail, Kadivim menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: