DLH Fokus Tingkatkan Layanan Perizinan dan Pengelolaan Sampah

DLH Fokus Tingkatkan Layanan Perizinan dan Pengelolaan Sampah

SAMPAIKAN PAPARAN. Kepala DLH Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri (tengah), saat menyampaikan paparan ketika Forum Konsultasi Publik, Selasa (15/10/24). -JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan baik perizinan juga pengelolaan sampah. Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Forum Konsultasi Publik, Selasa (15/10/24).

"Melibatkan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan, dan evaluasi publik. Bisa mendapatkan masukkan, meningkatkan transparansi," kata Kepala DLH Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri. 

Ia menuturkan, untuk pelayanan dokumen lingkungan pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik. Namun, hal tersebut bisa terwujud jika semua pihak bisa menjalankan perannya dengan baik. 

"Perizinan saat ini sudah satu atap di DPMPTSP. Namun, untuk beberapa tahapan mesti melibatkan OPD lain. Kendala utama adalah dari konsultan pemohon itu sendiri, jadi apabila kita memberikan rekomendasi dokumen itu misal waktunya lima hari sampai berbulan bulan belum juga dilengkapi. Kami sudah berupaya meningkatkan percepatan layanan peningkatan dokumen lingkungan. Kendalanya masih sama, pemohon juga harus aktif," ujarnya.

BACA JUGA:Pemilahan Sampah di Pusat Daur Ulang Rejasari Vakum

BACA JUGA:Banyak Sampah di Pantai Cilacap, DLH Ingatkan Pengelola Sediakan Spot Pembuangan Sampah

Menurutnya, dari pemohon perizinan juga mesti aktif. Ini dilakukan agar semua proses bisa berjalan dengan tepat dan cepat. 

"Sudah ada beberapa kasus, sudah satu tahun belum bisa selesai dokumen lingkungan. Padahal dari OPD terkait sudah berkali-kali menanyakan rekomendasi. Dokumen yang diperlukan juga terkadang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," jelasnya. 

Lanjut, untuk pelayanan lainnya ia juga meminta agar seluruh masyarakat di Kabupaten Banyumas tidak membuang sampah liar. Pihaknya sudah menyediakan pilihan, bisa berlangganan dengan KSM. Atau mengolah sampahnya sendiri. 

"Kita ada JEK NYONG dan Salinmas, keduanya kita beli sampah dari masyarakat bagi yang tidak mau berlangganan KSM," ucapnya.

BACA JUGA:Sinergikan Bank Sampah Dengan Pelunasan PBB di Purbalingga Kulon

BACA JUGA:Sampah Liar di Perkotaan Purwokerto Masih Marak 

Ia menyampaikan, saat ini masih dijumpai banyak pembuangan sampah liar. Soal itu pihaknya bersam dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas, bakal ambil langkah tegas. 

"Kami dengan Satpol PP akan melakukan penegakan perda Nomor 6 Tahun 2016. Sanksinya bisa denda 5 juta dan kurungan penjara dua sampai tiga bulan," pungkasnya. (res)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: