Diduga Melanggar Netralitas ASN, Oknum Camat Dilaporkan ke Bawaslu
Pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa di Bawaslu.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mendapatkan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa tersebut, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin, 14 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, pihaknya baru saja menerima laporan atau aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa.
"Kami memiliki waktu 2 kali 24 jam untuk melakukan kajian awal laporan yang masuk kepada kami," katanya kepada Radarmas.
BACA JUGA:Logo Partai Pengusung Dicatut, Tim Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Miliki Waktu Tiga Hari untuk Mengkaji Laporan Perusakan APK
Kajian awal tersebut, dilakukan apakah laporan tersebut sudah lengkap secara formil atau materiil. Serta, dugaan pelanggaran apa yang ditemukan dalam laporan tersebut.
Waskito SH MM, advokat yang mendampingi pelapor dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa tersebut, berharap Bawaslu segera mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan integritas Pilkada terjaga.
"Selain itu, laporan yang kami sampaikan bisa menjadi pembelajaran bersama, agar sama-sama menjaga integritas Pilkada," katanya kepada Radarmas.
Dia menambahkan, publik diharapkan lebih memberikan perhatian terhadap netralitas ASN, seperti camat dan kepala desa.
BACA JUGA:APK Dirusak, Tim Kampanye Paslon Lapor ke Bawaslu Purbalingga
BACA JUGA:Perusakan APK Bisa Dipidana, Bawaslu Purbalingga Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Kampanye
Terkait aduan yang dilayangkan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dia menjelaskan ada tiga aduan.
Yakni, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat, yang mengunggah video dan foto bersama alat peraga salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: