Sopir Bus Dijerat Pasal Berlapis

Sopir Bus Dijerat Pasal Berlapis

Sebabkan Orang Lain Meninggal BANYUMAS-Nahas menimpa SW, pria yang berprofesi sebagai sopir pengganti ini tak sengaja menimpa seorang dengan mikrobus atau angkutan umum yang dia kendarai hingga korban tersebut meninggal dunia. Salah seorang saksi yang dihadirkan di Pengadian Negeri Banyumas Kamis 7/8) kemarin, Bayu mengatakan, saat dia berada di bengkel, Jalan Menteri Soepeno Karang Nanas, dia melihat mikro bus melintas. Tak berselang lama, terdengar suara rem. Bus yang semula berjalan dari Purwokerto ke arah timur, sudah dalam posisi roboh ke kiri dengan posisi bus sudah berbalik arah ke Purwokerto. "Busnya dalam posisi menuju arah Purwokerto lagi," jelasnya. Dia pun melihat ada seorag yang tertimpa bus itu. Setelahnya dia membantu mengangkat bus itu untuk menyelamatkan korban. "Saya lihat bapak-bapak, sudah dalam posisi bersujud seperti orang salat. Tidak bergerak, tapi dicek masih bernafas. Tapi kabarnya sekarang sudah meninggal," ungkapnya. Yang dia ketahui, korban merupakan penjual kerak telor yang berjualan di pasar malam. Tak hanya itu, ada seorang korban anak sekolah yang menangis karena kakinya tertimpa bus. "Bapak-bapak itu pejalan kaki, sedangkan anak sekolah itu penumpang. Setahu saya bus itu lumayan cepat, tapi tidak cepat-cepat amat," jelasnya. Jaksa Penuntut Umum Maryani Widiyastuti SH menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis. Pertama pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,dan kedua pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena masih banyak saksi yang belum hadir, Sidang ditunda sampai tanggal 14 Januari 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: