Beli Sabu Secara Online, Warga Banjarnegara Diringkus Satreskoba Polres Purbalingga
Satreskoba berhasil mengamankan tersangka kasus sabu.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 1,26 gram.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah sejak tahun 2011 memakai narkotika jenis sabu. Tujuannya menurut tersangka untuk menjaga kebugaran tubuh dan jadi lebih mudah untuk berpikir.
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti 46,04 Gram Sabu hingga Senjata Tajam
BACA JUGA:Beli Sabu Secara Daring, Kuli Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga
Sabu tersebut menurut Tersangka dibeli dengan cara dipesankan oleh teman melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah transaksi pembayaran, kemudian sabu ditaruh di suatu tempat yang kemudian diambilnya.
Tersangka mengaku sudah sekitar lima kali memesan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri, pada tahun ini. Bahkan tersangka rela menggadaikan sepeda motor untuk membeli sabu seharga Rp 1,7 juta.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: