Terdakwa Kena Tiga Pasal

Terdakwa Kena Tiga Pasal

Simpan SS di Kamar BANYUMAS - Terdakwa berinisial RS, didakwa dengan tiga pasal berlapis. Ini karena RS menyimpan sabu seberat 0,046 gram di dalam kamarnya. Dalam sidang di Pengadilan Banyumas terungkap bahwa warga Kecamatan Sumbang ini melawan hukum menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1. Jaksa penuntut umum yang hadir yakni Febrianty Primaningtyas SH membacakan surat dakwaan yang menceritakan bahwa, penangkapan terdakwa bermula ketika terdakwa membantu saksi GW untuk mendapatkan paket sabu dari AP yang saat ini masih DPO. Saat GW tertangkap oleh petugas kepolisian, GW mengatakan mendapat sabu tersebut dari terdakwa. Pada tanggal 21 Oktober 2015 pukul 22.00, terdakwa didatangi oleh tim dari Satuan Narkoba Polres Banyumas. "Ketika digeledah di dalam kamar tidur terdakwa ditemukan 13 barang bukti. Di antaranya satu buah plastik transparan berukuran kecil berisi sabu, satu buah pipet kaca, dan satu buah jarum suntik," katanya. Cara terdakwa mendapatkan barang haram itu terstruktur rapi, mulanya terdakwa memesan ke AP dengan cara SMS dan pembayarannya melalui transfer. Pengambilan barangnya pun tanpa tatap muka, yaitu dengan cara meletakkan sabu di tempat tertentu untuk diambil sendiri oleh terdakwa. "Terdakwa mengambil sabu tersebut di bawah tiang telepon," jelasnya. Jaksa Penuntut Umum Purnomosari SH mendakwa dengan pasal kesatu pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, kedua pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ketiga 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (1) menerangkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (wah/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: