14 Pelajar SMP di Banjarnegara Diamankan Saat Balap Liar, Kedapatan Bawa Senjata Tajam
Polres Banjarnegara saat mengamankan 14 pelajar yang terlibat balap liar dan kedapatan membawa sajam.-Humas Polres Banjarnegara Untuk Radarmas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 14 pelajar SMP diamankan oleh Polres BANJARNEGARA dalam operasi patroli skala besar di Jalan Raya Pucang, Desa Gemuruh, Bawang. Para remaja ini terlibat dalam aksi balap liar dan kedapatan membawa senjata tajam.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, penangkapan terjadi pada Minggu (29/9/2024), saat polisi melakukan patroli dengan fokus pada pencegahan tawuran, balap liar, dan gangguan keamanan lainnya.
"Saat patroli, petugas menemukan sekelompok remaja sedang balap liar. Salah satu remaja tertangkap dan memberi informasi tentang lokasi tempat berkumpulnya remaja lainnya. Ketika polisi mendekati tempat tersebut, para remaja mencoba melarikan diri," ujar Erick, Senin (30/9/2024).
Setelah pengejaran, polisi berhasil mengamankan 14 remaja yang rata-rata masih duduk di bangku SMP.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Sawah Klampok Gegerkan Warga Banjarnegara
BACA JUGA:Pemkab Banjarnegara Terus Berusaha Menurunkan Angka stunting
Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan sejumlah senjata tajam yang disembunyikan di rumah salah satu remaja berinisial BPK (15), warga Gentansari, Kecamatan Pagedongan.
Para remaja yang diamankan di antaranya berinisial ZA (14) warga Wiramastra, RTP (16) Sireog Gemuruh, FZ (15) Watu Urip Bawang, AK (14) Blater Pucang, AH (13), GIR (15) Masaran, AA (15), TH (14) Gemuruh.
Kemudian DDS (14) Tanjungsari Bawang, ADA (15) Karangjambu, MD (15), NK (13) Tampomas, BPK (15), dan SA (15) Gentansari Pagedongan. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Kecamatan Bawang dan sekitarnya.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi satu buah celurit, dua golok, satu gear motor, satu gesper, empat telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam.
Kapolres Erick menjelaskan, setelah diamankan para remaja tersebut diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Mereka juga diwajibkan untuk lapor setiap hari Kamis ke Polres Banjarnegara, serta mengikuti program pembinaan, termasuk kegiatan mengaji di Polres.
"Kami mengharuskan mereka apel setiap hari Kamis sebagai bentuk pengawasan," ujar Erick.
Kapolres juga mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka dan mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: